Kontraktor Daftar Hitam Tangani Proyek Jalan Viral Tegal Danas, Dinas SDABMBK Dinilai Sembrono Menangkan PT Du
KABUPATEN BEKASI - Kisruh soal peningkatan dan pelebaran jalur Kalimalang, Tegal Gede dan Tegal Danas, masih menyisakan pertanyaan besar, terkait permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Menyoal pembangunan jalan tersebut pun masih terus bergulir, mulai dari aspek perencanaan yang dinilai kurang matang, banyaknya temuan lubang maut dan juga keberadaan tiang listrik ditengah badan jalan Tegal Danas, sungguh merupakan fenomena yang sangat ironis. Selain merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini adalah Dinas Sumber Daya Air Binamarga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), ternyata pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT. Duta Pribumi Perkasa, yang mana perusahaan ini masuk dalam kategori perusahaan bermasalah, bahkan masuk daftar hitam (blacklist) di daerah lain, khususnya di Kota Bogor. Berdasarkan data yang diterima oleh tim redaksi Karawang Bekasi Ekspres (KBE), nilai pekerjaan itu sebesar Rp3,9 miliar dari APBD tahun 2022. Dengan waktu pekerjaan 90 hari kalender, yang mulai dikerjakan terhitung sejak tanggal 20 Juni 2022 lalu dan akan selesai pada 17 September 2022 mendatang. Tentu, dengan adanya tiang listrik di tengah badan jalan, dan jika masih akan terus dikerjakan tanpa adanya penyelesaian terkait, segala persoalan yang ada, upaya peningkatan dan pelebaran jalan tersebut akan sia-sia. Sebab masih banyak aspek yang kurang diperhatikan oleh para pihak terkait, yang bertanggungjawab atas pengerjaan proyek tersebut. Baca Juga : DPRD Kabupaten Bekasi akan Panggil Pihak Terkait Jalan Viral Tegal Danas Pekan Depan Menyikapi hal tersebut, Rahmat Effendi selaku ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) Kabupaten Bekasi pun ikut menyoroti persoalan ini. menurut Rahmat, terlihat lagi kejanggalan lain dalam pengerjaan proyek jalan tersebut, yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana bisa PT. Duta Pribumi Perkasa yang sudah jelas-jelas kerap kali mendapatkan keluhan oleh masyarakat di daerah lain, dipercayakan atau dimenangkan untuk proyek jalur Kalimalang, jalan Tegal Gede dan Tegal Danas di Kabupaten Bekasi. “Kontraktor atau rekanan yang masuk daftar hitam harusnya dianulir bukan malah dibiarkan. Jalan Kalimalang ruas Tegal Danas hingga Tegal Gede itu memang sudah banyak kejanggalan. Tiang utilitas ditengah jalan, lubang maut dan rekanan tak kompeten itu harus segera ditindak. Jangan sampai proyek APBD malah membahayakan masyarakat," bebernya. Selain itu, Rahmat sapaan akrabnya menambahkan terkait persoalan proyek jalan tersebut, dinilai adanya main mata antara dinas terkait dengan rekanan, ketika tidak adanya tindakan yang tegas. “Ini kan konyol, terkesan adanya main mata antara dinas terkait dengan rekanan. Kok bisa dibiarkan aja gak ada tindakan tegas, kan aneh,†tegasnya Selain itu Rahmat berharap, pemerintah harus segera bertindak cepat dan cermat untuk mengatasi persoalan tersebut, mengingat demi kepentingan masyarakat di Kabupaten Bekasi. (bal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: