Langkah Tegas Pj Bupati Tindak Dugaan Pungli Program Presiden

Langkah Tegas Pj Bupati Tindak Dugaan Pungli Program Presiden

KABUPATEN BEKASI - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Lambangsari PH yang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL). Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi akan mencopot sementara jabatan Kepala Desa Lambangsari PH. Ia masih menunggu surat resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi. "Belum ada pemberitahuan dulu, sudah langsung ada penangkapan,"tutur dia. PH ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan pungli dalam program PTSL. Dani menyebut setelah 20 hari otomatis akan ada Pelaksanaan Tugas (PLt) Kades Lambangsari. "Kalau dari 20 hari ada penahanan tetap tentu akan ada PLt (Pelaksana Tugas). Kita menunggu juga perkembangan dari Kejari,"kata Dani kepada awak media. . Pria yang dikenal responsif ini mendukung langkah Kejari Kabupaten mengusut dugaan pungli dalam program yang dicetuskan Presiden Jokowi ini. Terlebih PTSL merupakan salah program mulia dari Jokowi agar masyarakat miskin mudah mendapatkan sertifikat tanah. Kepala DPMD Kabupaten Ida Farida mengatakan sementara ini Sekretaris Desa (Sekdes) memimpin sementara pelayanan di Desa Lambangsari. Namun ia menilai kewenangan Sekdes terbatas dalam kebijakan strategis. Ida mengaku menunggu laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pihak Kecamatan. "Sekretaris Desa juga ada batasan-batasan yang menyangkut kebijakan strategis. Kalau ada SK tersendiri apapun harus dikonsultasikan ke Bupati,"tuturnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bekasi telah menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH pada Selasa 2 Agustus 2022. PH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar ( pungli ) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, kronologi penahanan tersangka Kades tersebut berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL. Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Uang hasil pungutan PTSL itu diduga berkisar 466 juta. Praktisi Hukum Oby Dinata mengapresiasi langkah dari Kejari Kabupaten Bekasi yang mengusut dugaan pungli PTSL. Penahanan PH kata dia untuk kepentingan penyidikan pengembangan kasus. "Namun penahanan dilakukan juga kekhawatiran kejaksaaan negeri akan kehilangan bukti bukti lainnya, yang bisa saja dihilangkan oleh terduga pelaku tindak pidana. Olehkarenanya pengananan kasus pungli PTSL tersebut dilakukan secara akurat dan transparan oleh pihak Kejari,"tutur dia.(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: