Belum Setor LPJ, Parpol tak Dapat Jatah Duit Bantuan
KABUPATEN BEKASI - Kenaikan bantuan keuangan partai politik (Parpol) di 2022 di Kabupaten Bekasi bakal dinikmati 11 parpol. Kenaikannya menjadi Rp6 ribu per suara sah dari sebelumnya Rp1.500 per suara sah. Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan, sebelum mendapatkan bantuan keuangan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan parpol. Seperti menyerahkan proposal kegiatan dan menunjuk bendahara parpol. “Poin-poin kelengkapan juga harus diserahkan semuanya, termasuk SPMU. Setelah dari kami kemudian ke DPKAD dan itu ya langsung (uangnya) masuk ke rekening partai sesuai dengan angka yang disetujui. Kemudian berproses sesuai program kerja mereka,†katanya, Selasa (4/1). Selain tahapan tersebut dan sebelum mendapat bantuan keuangan, parpol juga diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan di tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. “Jadi sesuai dengan peraturan itu, harus ada laporan pertanggungjawabannya. Sampai hari ini baru ada empat partai yang sudah lengkap menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai. Nanti laporan itu kami serahkan ke BPK,†ucap Juhandi. Saat ini rencana kenaikan bantuan keuangan parpol di Kabupaten Bekasi masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Karena rencana kenaikan tersebut harus berdasarkan kajian. “Rencana kenaikan bantuan keuangan masih di gubernur, karena kajian-kajian sudah lengkap. Jadi tinggal menunggu dari Jawa Barat,†katanya. Juhandi mengimbau parpol agar segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Setelah diperpanjang, paling lambat laporan tersebut diserahkan pada 10 Januari 2022. “Jadi saya mengingatkan parpol agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, karena kita akan menghadapai pemeriksaan oleh BPK,†ungkapnya. (bbs/mhs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: