Belum Cukup Minta Dana Naik 300 Persen, Parpol Usulkan Tambahan Kuota Kursi DPRD

Belum Cukup Minta Dana Naik 300 Persen, Parpol Usulkan Tambahan Kuota Kursi DPRD

KABUPATEN BEKASI - Usai gelontoran tambahan dana bantuan parpol naik hingga 300 persen sudah hampir dipastikan berada di genggaman, parpol-parpol di Kabupaten Bekasi kini meminta jatah penambahan kursi di DPRD yang tadinya gedung wakil rakyat diisi 50 orang---diminta bertambah jadi diduduki 55 orang. Partai politik di Kabupaten Bekasi mengusulkan agar jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi ditambah. Alasannya, karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi semakin bertambah. “Beberapa parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan kepada KPU perihal apakah memungkin untuk penambahan kursi DPRD dari 50 menjadi 55,â€ kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Senin (10/1). Penambahan jumlah kursi parlemen di Kabupaten Bekasi dimungkinkan bertambah jika jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3 juta jiwa atau lebih. “Jika benar jumlah penduduk berjumlah 3 juta atau lebih maka sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kursi jadi bertambah,â€ ucap Jajang. Rencana penambahan jumlah kursi ini masih menunggu data jumlah penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi. Termasuk keputusan sebaran penambahan kursi dapil. “Kami melakukan komunikasi ke Disdukcapil Kabupaten Bekasi soal usulan wacana tersebut untuk mendapatkan data akurat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi. Kami menunggu informasi data tersebut per Desember 2021,â€ ungkap Jajang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, pada semester pertama 2021 jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 2.936.182 jiwa. “Untuk data semester dua 2021 belum keluar dari Kemendagri. Insha Allah dalam waktu dekat akan dirilis oleh Kemendagri,â€ kata Hudaya. Dana Parpol. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menaikkan dana hibah untuk partai politik (parpol) di wilayahnya dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 6.000 per suara atau naik hingga 300 persen. Pemberian kenaikan itu mulai efektif tahun depan. "Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi. Ia mengatakan, kenaikan yang signifikan itu berdasarkan hasil kajian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, setelah ada usulan dari partai politik di wilayahnya, dan sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri. Ia menyebut, usulan kenaikan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, pemerintah daerah diminta melengkapi beberapa kajian. Evaluasi itu, juga telah disampaikan kembali ke provinsi. Beberapa poin dalam evaluasi itu, kata dia, harus ada kajian penggunaan keuangan untuk kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta persetujuan dari inspektorat. "Jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai," kata Juhandi. Direktur Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Yusfitriadi menganggap kenaikan dana partai politik tidak tepat. Ia berpendapat peran partai politik saat ini tidak berjalan efektif. "Pembiayaan partai politik itu selalu dialibikan untuk mengurangi dampak perilaku pragmatis dalam berbagai macam momentum kontestasi, baik itu Pileg dan Pilpres, penyebabnya karena dana partai yang kecil," ucapnya. Yusfitriadi mengatakan memiliki persepsi yang berbeda. Ia menyebut partai politik tidak berjalan maksimal, misalnya tentang pendidikan politik bagi masyarakat, kemudian pengkaderan juga dianggap tidak berjalan efektif, serta fungsi aspirasi bagi suara masyarakat tidak optimal. Menurut dia partai politik saat ini cenderung berjalan pada dua kepentingan yaitu kepentingan kekuasaan dan kepentingan kampanye saja sedangkan kepentingan untuk masyarakat dirasa minim. "Kenaikan dana parpol itu bisa menjadi tambahan beban uang rakyat yang tidak jelas pelaporan termasuk peruntukannya, kecuali memang ada aturan rigid yang mampu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel," katanya. (bbs/mhs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: