Mobil Dinas Bupati Bekasi yang Baru Harganya Rp 1.3 Miliar
CIKARANG- Pemkab Bekasi melalui Sekretariat Daerah sudah mengalokasikan anggaran belanja pengadaan mobil dinas Bupati Bekasi yang harganya miliaran rupiah. Belanja mobil mewah itu berdasarkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2021, dimana Setda mengalokasikan pengadaan kendaraan operasional roda 4 1000-1500 cc dan 2000-2500 cc dengan nilai Rp 1.356.848.610. Dalam APBD dijelaskan untuk volume pekerjaan sebanyak 1 paket dengan spesifikasi pekerjaan sesuai KAK serta pemanfaatan barang atau jasa bulan Desember Tahun 2021. Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja. "Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005. Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi. "Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005. Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan. "Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah, jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: