Tuai Sorotan, Diduga Keberadaan e-Warong di Ciksel Banyak Fiktif
KABUPATEN BEKASI - Keberadaan warung gotong royong elektronik (e-Warong) di Cikarang Selatan menuai sorotan. Pasalnya disinyalir yang seharusnya dapat meningkatkan usaha menengah kecil masyarakat (UMKM) untuk warga masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, nyatanya digunakan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan program yang diberikan kementerian sosial dengan bekerjasama bank BNI. Dari data yang dihimpun Cikarang Ekspres di beberapa E-Warong yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, yang ditunjuk pihak BNI ternyata kepemilikannya hanya atas nama saja, dan ternyata warung tersebut milik orang lain. Data yang diperoleh, bahwasanya pada E Warong yang berada di Desa Suka Sejati Kecamatan Cikarang Selatan, E-Warong yang tepat berada di Jalan Raya Serang Setu tersebut, ternyata ditempati oleh Sidik, padahal keberadaan E-Warong tersebut tertera atas nama Selvi Suherman, yang ternyata seorang karyawan di perusahaan yang bekerja di kawasan industri, sedangkan keberadaan, E-Warong tersebut disewa Sidik sejak satu tahun yang lalu. "Kalau ibu Selvi rumahnya di sebelah, kami hanya mengontrak di sini, kami tidak mengetahui tentang E-Warong, bahkan kami tidak pernah di datangi pihak bank terkait yang katanya memberikan perijinan tentang e warung di tempat usaha kami," jelas Sidik. Hal yang sama juga terjadi di E-Warong Anita Komalasari yang berada di Desa Ciantra, lokasi yang berada di Jalan Raya Kampung Simpur tersebut, ternyata hanya di jadikan gudang tempat menampung bantuan sosial saja, itu juga yang diketahui warga setempat hanya sekali saja menampung bantuan sosial selebihnya tidak pernah ada aktivitas jual beli apapun. "Sebelah percis tempat usaha saya memang sebelumnya di jadikan tempat menampung bantuan sosial berupa sembako, itu juga yang saya ketahui hanya sekali saja, selebihnya tidak pernah ada kegiatan jual beli karena memang hanya di jadikan penampungan saja," ucap pemilik Warung Deris yang lokasinya tepat berada di samping yang mengklaim sebagai e-Warong. Tidak hanya itu, di Desa Pasir Sari yang sebelumnya juga sempat diresahkan penerima bantuan sosial, kepemilikannya ternyata dikelola oleh seorang nenek bernama Arfiah bin Ambang, di mana wanita manula tersebut disinyalir tidak mengerti dan memahami akan fungsi e-Warong termasuk tidak bisa mengoperasikan mesin edc bank BNI. (har/mhs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: