Obon Apresiasi Kinerja Polres Metro

Obon Apresiasi Kinerja Polres Metro

KABUPATEN BEKASI - Bertempat di Cikarang Baru Kabupaten Bekasi Anggota Komisi III DPR-RI Obon Tabroni berkesempatan mengikuti konfrensi pers bersama Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dan seluruh jajaran Kasat Narkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi. Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mengantisipasi peredaran obat tanpa ijin masuk dalam daftar g yang dilarang oleh Undang-undang, sementara ini sudah diamankan beberapa pelaku tindak pidana dari 12 lokasi penjualan di cikarang diamana toko-toko ini tercover dengan penjualan kosmetik dan lain-lain, Para Pelaku ini dijerat Karena melanggar Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Langkah kongkret ini diapresiasi oleh Obon yang menyampaikan langsung dilokasi, Obon menyampaikan bahwa langkah ini sangat penting karena berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah atas masa depan anak-anak mereka yang menjadi aneh karena mengkonsumsi obat-obatan jenis tramadol, excimer, hexa dan lain-lain. Obon menegaskan bahwa banyak prilaku anak-anak usia dini akhir-akhir ini di usia 14 s/d 16 tahun mereka sudah mulai berani melakukan pembegalan, patut diduga ini karena mereka mengkonsumsi obat-obatan tanpa ijin karena faktor lingkungan dan sebagainya. Obon menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya bersama mengatasi masalah ini yang mengancam kehidupan juga masa depan anak bangsa. Dalam kesempatan ini Obon langsung memberikan apresiasi dengan menyerahkah pelakat secara simbolis atas kinerja Pihak Kepolisian yang merupakan mitra dari Komisi III DPR-RI. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: