Kemenag Tunggu Cikarang Punya Perda Pesantren
KABUPATEN BEKASI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, menyambut baik telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren. "Yang jelas sebagai kementrian agama sangat bangga bahwa pesantren sekarang bukan dilirik sebelah mata lagi, tapi sebagai pejuang yang mempertahankan NKRI. Oleh karena itu patut lah pemerintah sekarang memperhatikan pondok pesantren," ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Sopian kepada Cikarang Ekspres, kemarin (7/2). Selain sudah ditetapkannya perda penyelenggaraan pesantren oleh DPRD Jabar, Sopian menyebut, pihaknya ikut mendorong Pemkab Bekasi segera menyelesaikan pembahasan Raperda Tentang Ponpes. "Ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh kementerian agama, ini harapan besar karena di Bekasi ini banyak pesantren yang butuh perhatian Pemkab Bekasi," kata dia. Ia menjelaskan, di Kabupaten Bekasi ada 286 pesantren yang sudah tercatat di Kemenag, dan sudah mempunyai izin operasional serta telah tertata dan perlu perlindungan, hingga pengakuan dari Pemkab Bekasi. "Jadi dengan adanya perda itu kita menyambut baik," kata dia. " Syukur-syukur dalam sosialisasi itu Kemenag dilibatkan," timpalnya. Ia juga mengatakan, bahwa semua pondok pesantren di Kabupaten Bekasi belum ada yang menolak bantuan dari Pemkab Bekasi." Selama ini mereka berharap perhatian dari pemerintah daerah," kata Sopian. Bantuan dari Kemenag melalui kerjasama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Bantuan tersebut diantaranya sanitasi, adanya rehab dan pembuatan MCK. Bahkan di tahun 2022 ini juga, kemenag sudah mengusulkan 60 pesantren untuk di buatkan MCK. (mil/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: