4 Fakta Terkait Kasus Bos Warteg Rudapaksa Karyawan yang Masih Remaja

4 Fakta Terkait Kasus Bos Warteg Rudapaksa Karyawan yang Masih Remaja

BEKASI – Kasus bos warteg rudapaksa karyawan ini terjadi di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada Minggu 6 Februari. Ini 4 fakta terkait bos warteg alias warung tegal yang tega rudapaksa karyawan sendiri yang masih remaja. Seorang pemilik warteg diduga memerkosa karyawannya. Tempat kejadian di warteg Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini belakangan viral dan menjadi menjadi sorotan publik lantaran bos warteg itu digeruduk warga. Video bos warteg digeruduk warga dan keluarga korban itu pun viral di media sosial. Dalam tayangan video yang beredar, warga dan keluarga korban tampak melabrak pelaku di warteg tersebut. Warga tampak menginterogasi dan memaki pelaku. Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan pelaku berinisial EW merupakan bos warteg tersebut. Adapun korban berinisial SYN (17) adalah karyawan pelaku. “Pelaku mendorong korban, membekap mulut korban lanjut menyetubuhi korban secara paksa,â€ kata Mustakim. Nah, berikut 4 terkait fakta kasus bos warteg rudapaksa karyawan tersebut: 1. Ditinggal istri Bos warteg itu nekat memerkosa karyawannya saat istrinya berada di kampung halaman. Pelaku meluapkan hasrat seksualnya kepada korban. “Ya begitu (karena tidak ada istrinya),â€ ujar Mustakim. 2. Ancaman Pembunuhan Usai memerkosa korban, pelaku mengambil pisau. Selanjutnya, korban diancam bakal dibunuh jika berteriak. “Pelaku mengancam korban, ‘awas kalau teriak saya bunuh’,â€ ujar Mustakim. 3. Pelaku ingin bunuh diri Saat digeruduk dan hendak diamankan warga dan keluarga korban, pelaku mencoba untuk bunuh diri. Selanjutnya, pelaku nekat menusuk perutnya sebanyak lima kali menggunakan kujang. “Kami membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri,â€ ujar Mustakim. 4. Terancam 15 tahun penjara Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejarnya tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,â€ ujar Mustakim. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: