Diduga Melakukan Pungli THM, Oknum Satpol PP Akan Ditindak

Diduga Melakukan Pungli THM, Oknum Satpol PP Akan Ditindak

METRO CIKARANG - Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi menegaskan akan menindak tegas oknum yang mengaku anggota satpol PP. Pernyataan tersebut berdasarkan Informasi adanya oknum yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan dasar uang koordinasi ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). "Untuk pengelola hiburan malam pun akan kami panggil dan proses kami proses. Jadi jangan sampai kejadian ini merusak nama satpol PP, karena Satpol-PP tidak seperti itu," tegas Deni kepada awak media, Jumat (25/2). Dalam hal ini, kata Deni, pihaknya akan memberikan sanksi hukuman disiplin kepada oknum anggota Tenaga Harian Lepas (THL) satpol PP yang bertugas di bawah pengawasan ini. Oknum tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan segera akan diberikan tindakan yang tegas. "Dari pimpinan itu tidak ada yang namanya menyuruh untuk koordinasi. Jadi secepatnya kita akan memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ujarnya. Ia mengatakan, oknum anggota satpol PP tersebut akan menjalani pemeriksaan tahap kedua. Sejauh ini, pihak satpol PP sudah melakukan skorsing terhadap oknum tersebut sejak beredarnya informasi tersebut. "Bahkan pihak satpol PP juga akan melakukan pengembangan terkait kejadian ini agar tidak adalagi oknum satpol PP melakukan tindakan yang sama, dan merusak nama Satpol-PP, " terangnya. Deni juga meminta kepada para pengusaha hiburan untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai tempat hiburan dan tidak melanggar peraturan yang sudah ditentukan. Selain itu, Ia pun berpesan terhadap para pengusaha hiburan jika ada yang mengatasnamakan satpol PP meminta uang koordinasi untuk tidak dilayani. " Dari pimpinan itu tidak ada memerintahkan sama sekali, kalau ada laporkan ke kami," pungkasnya. (mil/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: