Awas, KPK Gadungan "Japrem" ke Sana-Sini
KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu. Dalam surat yang tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Alexander Marwata, yang disebutkan sebagai pihak Manajemen KPK. Surat palsu tersebut menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp 7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntable. Seluruh proses dilakukan berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait. “KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening,†kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/2). Ali berujar, surat palsu tersebut diketahui setelah beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya. Oleh karena itu, KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. “Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,†pungkas Ali. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: