Bos TPS Tambun Meringkuk di Sel, KLHK Tetapkan Pidana Kejahatan Lingkungan
KABUPATEN BEKASI - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap ES, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas 3,6 Hektare (ha) di Kampung Buwek, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho, Sani mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah Penyidik Ditjen Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap TPS Ilegal tersebut atas dugaan pencemaran. “Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022,†ujar Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan resmi yang diterima awak media. Menurut Rasio Sani, penindakan segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Tindakan pengelolaan TPS illegal dinilai merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan karena mencemari tanah dan air sungai, bahkan udara jika sampah dibakar, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. “Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,†tegasnya. Lebih lanjut Rasio Sani menjelaskan, tindakan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping yang mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup diancam hukumannya berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar. “Saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana,†katanya. Timbunan sampah illegal yang dikelola oleh ES dan AN di areal seluas 3,6 ha ini diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik (M3). Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. (bbs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: