Pemdes Tamanrahayu Imbau Warga Taat Bayar Pajak
KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 5.278 warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, menjadi wajib pajak untuk tahun 2022. Surat pemberitahuan pajak tertunggak (SPPT) Pajak Bumi Bangunan pun telah didistribusikan kepada warga. Penyerahan SPPT PBB telah berlangsung pada 27 Februari 2022 kepada masing-masing ketua RT. "Berdasarkan rapat minggon kemarin yang dihadiri Ketua Wilayah 3 UPT PBB, Pak Yuyun Wahyudi, tidak ada kenaikan NJOP untuk tahun ini," jelas Sekretaris Desa Tamanrahayu, Suryadi Effendi. Pada tahun 2021, Suryadi melihat antusias warga membayar pajak meningkat. Hal itu kata dia, ada pengaruh dari program program PTSL. "Tahun ini sekitar 60-70 persen taat bayar pajak, dari pemerintah mengimbau agar warga membayar pajak secara teratur," jelas dia. "Kami juga telah memasang spanduk ajakan agar warga membayar pajak," sambungnya. Karena, lanjut pria yang gemar bersepeda ini, warga yang pembayar pajak, otomatis berkontribusi terhadap pembangunan. Itu juga mempengaruhi pendapatan desa, apabila warga desa semakin taat membayar pajak. (red/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: