Kejari Kabupaten Bekasi akan Bangun Kampung Restorative Justice

Kejari Kabupaten Bekasi akan Bangun Kampung Restorative Justice

KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bentuk program rumah keadilan restorasi atau restorative justice di Kabupaten Bekasi. Desa Sukamahi dipiluh menjadi wilayah percontohan penanganan perkara hukum yang diharapkan agar memulihkan keadaan semula yang damai dan harmonis di tengah masyarakat. "Kebetulan kami agak terhambat oleh penanganan perkara tapi sedang kita siapkan di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat. Sebelum Bulan Ramadhan bisa kami lounching," kata Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, kemarin (16/3). Terang dia, sesuai Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada kegiatan peluncuran hari ini, seluruh wilayah di Indonesia akan dibentuk rumah keadilan restorasi sebagai wadah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai memenuhi kriteria keadilan restorasi. Kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini, seperti tindak pidana berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan, pelaku bukan residivis, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung disertai jangka waktu penyelesaian perkara. "Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam RJ (Restorative Justice) ini. Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan," katanya. Ricky mengatakan sebagai penguat kebijakan program ini nantinya Surat Edaran Jaksa Agung akan dimasukkan ke dalam keputusan kepala desa sedangkan pada tahapan prosesnya juga melibatkan tokoh masyarakat. "Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan hingga tidak jadi menuntut," katanya. Sementara itu Kasipidum Kejari Kabupaten Bekasi Ryan Anugerah mengatakan konsep restorative justice mengacu pada perkembangan hukum progresif dengan maksud mengembalikan situasi sebelum terjadi tindak pidana. "Dari sini tidak bisa hanya dari APH seperti polisi dan kejaksaan saja tapi kita libatkan tokoh masyarakat, apakah bisa selesai dengan mediasi sesuai Perjak (Peraturan Kejaksaan). Tahun ini kita galakkan perintah Pak Jaksa Agung, kembalikan lagi harmonisasi, arahnya ke sana," katanya. Semangat keadilan restorasi, kata dia, adalah mengembalikan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang pecah akibat tindak pidana melalui kesepakatan dan komitmen bersama antara pelaku dengan korban disaksikan tokoh masyarakat setempat di tahap kejaksaan. Kebijakan ini merupakan program nasional dengan menyiapkan satu tempat mediasi yang memberikan ruang terbuka di desa dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama. "Pemikiran kita selama ini khan retributif jadi yang melakukan pidana harus dihukum di penjara, cuma bukan itu sekarang, penjara sudah penuh," tandasnya. (har/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: