Masuk ke TPAS Burangkeng Dipungut Tarif

Masuk ke TPAS Burangkeng Dipungut Tarif

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Desa Burangkeng resmi menetapkan peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang pengutan terhadap truk sampah. Perdes itu telah ditetapkan pada Minggu, 20 Maret 2022 kemarin, dan tinggal menanti jawaban dari bupati Bekasi. Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menjelaskan berdasarkan perdes tersebut, pemdes akan menugaskan seseorang yang diberi surat tugas untuk memungut bayaran dari truk sampah yang lewat. "Kalau gak bayar, gak boleh buang ke TPAS Burangkeng. TPAS Burangkeng memang punya pemda. Dari ini kita dapat apa selama ini kurang lebih 30 tahun, dapat apa?" ucap Nemin baru-baru ini. "Jangan kita hanya dikasih kotor dan baunya saja, jangan dikasih lihat tumpukan sampah. Kita ingin lihat ada tumpukan duit juga dan ingin hasilnya untuk masyarakat desa Burangkeng," sambung dia. Nemin menjelaskan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, desa memiliki hak otonom untuk mengatur rumah tangganya dan mensejahterakan rakyatnya. "Berdasarkan Permen nomor 18 desa juga dapat memberikan pungutan yang tidak bertentangan, ada kok (aturannya, Ed)," kata dia. Pungutan yang ditetapkan berdasarkan perdes tersebut adalah Rp30.000 untuk truk besar roda 6 atau lebih, Rp15.000 untuk truk biasa, Rp7.000 untuk mobil pikap, dan Rp5.000 untuk baktor per ritase. Petugas pemungut yang diberi surat tugas wajib menyetorkan uang pungutan tersebut kepada kepala Urusan Keuangan setiap hari. Lalu, kepala Urusan Keuangan paling lambat 2 hari wajib menyetorkan ke rekening umum desa. "Sehingga nanti kelihatan pendapatan seperti apa, penggunaan seperti apa. Jadi keluar masuk dana ketahuan, masuk rekening desa yang akan dipertanggungjawabkan secara keuangan," tuturnya. Nemin menegaskan apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menolak perdes tersebut diundangkan maka pemdes meminta dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp5 miliar per tahun. "Saya minta pemda DAK Rp5 miliar, karena dia buang sampah di sini ada duitnya. Dari industri, dari pasar, dari perumahan, semua bayar retribusi ke dia," katanya. "Kami selama ini gak dapat apa-apa, cuma dapat baunya saja. Pemdes minta DAK boleh kok," demikian dia. (dim/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: