Jelang Ramadhan, Ribuan Obat Kuat Kena Sita, Kejaksaan Amankan Juga Kosmetik Ilegal
KABUPATEN BEKASI - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika membeli kosmetik dan obat kuat. Hal itu dikatakannya usai acara pemusnahan barang bukti sitaan penanganan perkara periode Januari-Desember 2021 di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (24/3). "Kami harap masyarakat lebih memperhatikan dalam pembelian kosmetik," kata Ricky. Pasalnya, cukup banyak kosmetik, jamu dan obat kuat yang hari ini dimusnahkan lantaran tak memiliki izin edar dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan. Dari 393 perkara, satu perkara di antaranya merupakan barang sitaan jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus dan satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot. "Kami bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana umum, jadi barbuk yang kami musnahkan ini masuk dalam pidana umum,†ucapnya. “Peran kami adalah setelah menerima berkas dari penyidik kami meneliti apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak apabila sudah lengkap kami siap untuk melaksanakan sidang," imbuhnya. Meski kewenangannya terbatas dalam peredaran kosmetik dan jamu ilegal, namun pihaknya tetap akan melakukan pemantauan bekerjasama dengan kepolisian dan Pemkab Bekasi. "Memang ada kami suatu saat kami akan mengontrol dan memperhatikan, misalnya ada izin BPOM atau izin dari Kemenkes," ujarnya. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: