Musdes PAW Harus Sesuai Perbup

Musdes PAW Harus Sesuai Perbup

KARAWANG – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek telah memasuki tahapan penetapan bakal calon. Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikampek, Hendi Suharyadi mengajak masyarakat Desa Dawuan Barat untuk ikut andil mensukseskan calon kepala desanya di sisa periode ini. Meski pun Pilkades PAW tak melibatkan seluruh masyarakat sebagai pemilik suara. Namun, masyarakat bisa menyuarakan pilihannya melalui rapat-rapat musyawarah di dusun. “Memang tidak semua masyarakat mengikuti pemilihan dalam musyawarah dan hanya tokoh-tokoh saja untuk mengikuti musdes PAW. Namun harus ada kepedulian dari masyarakat untuk mengawal Musdes," kata Hendi saat diwawancara oleh KBE, Kamis, (30/6) kemarin. Menurut Hendi, sesuai dengan Perbup Karawang nomor 26 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa bisa sangat fleksibel dengan keinginan kuota forum. Karena itu, ia mengimbau kepada panitia pelaksana Musdes PAW Desa Dawuan Barat. Agar dalam melaksanakan Musdes PAW nanti semua tahapan harus sesuai dengan Perbup 26 tahun 2016. “Jika hasil musyawarah penentuannya di voting, bisa langsung di voting. Kalau engga voting dengan cara yang lain juga bisa, intinya sesuai musyawarah,â€ kata Hendi. "Saya imbau pada panitia agar melaksanakannya harus sesuai Perbup tadi," tegasnya. (gma/wyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: