Kemendagri: Revisi Perda RT/RW Harus Jadi Prioritas

Kemendagri: Revisi Perda RT/RW Harus Jadi Prioritas

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memperhatikan kebutuhan prioritas di daerahnya dalam menerbitkan peraturan daerah (Perda). Salah satunya perda atau revisi perda renca tata ruang wilayah (RTRW). Khusus di Karawang, revisi Perda RTRW juga sudah mandek bertahun-tahun penyusunannya. Setuaptahun masuk ke dalam list prolegda prioritas, namun bertahun-tahun juga tak kunjung digarap. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun, permasalahan di daerah cukup kompleks, dan dirasa rumit untuk diselesaikan dalam waktu yang bersamaan. Sebagai contoh, semestiny dalam satu tahun pemda dan DPRD harus merampungkan 60 raperda. Nmaun jumlah itu mustahil bisa tercapai. Sebagai gantinya, Marbun menuturkan penggarapan perda prioritas harus betul-betul dijalankan. "Mereka harus susun mana yang prioritas karena umpamanya di kabupaten 60 (perda), kan enggak mungkin selesai juga 60 juga tahun ini mana yang prioritas itu kan kita minta susun," kata Makmur saat ditemui awak media di sela Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah, kemarin (17/7). Marbun membeberkan beberapa permasalahan penerbitan Perda di daerah, salah satu di antaranya yakni Perda terkait RT/RW. Kata dia, dalam penyusunan setiap Perda harus dengan batasan waktu, hal itu guna menghindari terjadinya pembahasan Perda yang tidak selesai. "Harus selesai dengan batasan waktu. itu menyusun tidak gampang, karena satu, itu seluruh masalah pajak distribusi jadi satu dibuat. makanya itu jadi prioritas," tukas Marbun. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menyorot soal implementasi perancangan peraturan daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Marbun menyatakan, perlunya mengedepankan penerapan simplifikasi regulasi dalam merancang Perda tersebut. Terlebih simplifikasi regulasi itu merupakan prioritas kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sehingga kita minta memang daerah itu melakukan penyusunan rancangan Perda itu tidak lagi seperti jumlah yang besar," kata Marbun. Marbun membeberkan, terkait faktor yang dinilai perlunya menerapkan simplifikasi regulasi di tingkat pemerintahan daerah. Faktor pertama adalah untuk meminimalisir terjadinya regulasi yang tak kunjung selesai, yang akan berpengaruh pada perkembangan situasi di daerah ataupun pusat. "Karena yang terjadi selama ini kan banyak sekali rencana Perda itu tidak kunjung selesai, dan bahkan setahun dua tahun kita kenal ada namanya kayak berulang tahun rencananya, padahal itu kan sangat merugikan, regulasi itu kan sangat ditunggu," ucap dia. Faktor selanjutnya adalah obesitas atau kelebihan kapasitas peraturan akibat banyaknya regulasi yang dipertahankan. Padahal sesungguhnya regulasi yang dimaksud itu tidak diperlukan atau sudah tidak memiliki dasar hukum. "Seluruh regulasi yang ada di daerah, pemerintah daerah itu nyaris mempertahankan semua walaupun sebenarnya dasar hukumnya tidak ada lagi. Ini sudah tidak sesuai," bebernya. Hal itu berdampak pada tidak terselenggaranya peraturan daerah dalam rangka menjalankan tugas pemerintah daerah. Oleh karena itu, Marbun menegaskan pentingnya bagi pemda untuk meninjau atau melakukan review terkait dengan regulasi yang selama ini sudah ditetapkan. Terkait simplifikasi regulasi, Marbun berharap pemda dapat menciptakan peraturan yang bisa menopang perekonomian, memberikan kontribusi terhadap pembangunan, serta memberi kesejahteraan kepada masyarakat, sehingga tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi. "Iya simplifikasi regulasi itu, jadi umpamanya bisa saja perda mengatur ini bisa satu perda saya yang mengatur rumpunan itu, tapi yg serumpun. contohnya masalah kesehatan apa saja sih yang diatur," ucap dia. "Untuk itu, saya perlu garisbawahi bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi prioritas," tukas Marbun. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: