Sisa Tugas 17 Hari Lagi : Bekasi Bakal Alami Kekosongan Pimpinan Lagi, Belasan Jabatan Kepala Dinas Juga Masih

Sisa Tugas 17 Hari Lagi : Bekasi Bakal Alami Kekosongan Pimpinan Lagi, Belasan Jabatan Kepala Dinas Juga Masih

KABUPATEN BEKASI - Dengan adanya 12 kekosongan jabatan eselon setingkat Kepala Dinas atau Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum juga diisi dan terselesaikan. Kini, muncul surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor: 1527/OD.01/Pemotda, Tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bekasi, perihal Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi karena berakhirnya masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022. Terkait dengan hal tersebut, Gunawan salah satu Pemerhati Kebijakan Publik Daerah menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat terkesan egosentris dalam keputusan politiknya. Menurut dia, banyaknya kekosongan jabatan eselon yang tidak diisi jelas menghambat jalannya roda pemerintahan dan merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi. Seharusnya Gubernur Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri ikut bertangggungjawab bukan malah lebih sibuk dan mengedepankan mengurusi persoalan kekosongan jabatan kepala daerah. “Memangnya, jika sudah ada dan terisi Penjabat Bupati di Kabupaten Bekasi sementara Kepala Dinas/Badanya tidak ada, bisa dijamin pemerintahan berjalan dengan baik ? “Mungkin, hanya pemerintahan ‘gila’ saja yang bisa berjalan sekalipun tanpa adanya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Gunawan Oleh karena itu, proses pengusulan dan pemberhentian Bupati Bekasi yang disampaikan pemerintah Provinsi Jawa Barat tidaklah penting bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, selama pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kemendagri belum mampu membuktikan menyelesaikan pengisian kekosongan jabatan eselon di Kabupaten Bekasi. "Saya memohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi jangan merespon surat dari Provinsi Jawa Barat, apalagi memproses sampai ke Paripurna DPRD sebelum persoalan kekosongan jabatan eselon di pemerintah Kabupaten Bekasi terselesaikan lebih dulu," tandasnya. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor: 1527/OD.01/Pemotda, Tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bekasi, perihal Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi karena berakhirnya masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022 itu disampaikan ke Eksekutif dalam suratnya itu jelas berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sampai saat ini terkait surat itu belum ada kejalasan dengan surat itu, kenapa DPRD Kabupaten Bekasi diam karena tidak ada tembusan ke Legislatif makanya itu pihaknya menunggu Eksekutif. "Jadi kami hanya menunggu dari pihak Eksekutif, jika udah ada koordinasi Eksekutif baru kita melakukan Bamus dan dilanjutkan Paripurna, nah saat ini tergantung Eksekutif perihal ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini. Terang dia, bahwasanya DPRD Kabupaten Bekasi setelah melakukan Paripurna Pemberhentian masa akhir jabatan PLT Bupati Bekasi mengharapkan Kemendagri memilih sosok yang tegas, piawai, bersahaja, amanah dan merangkul inilah figur yang bisa menjabat yang akan datang dan idealnya dari Bekasi sosok pengganti PLT Bupati. Ia juga mengharapkan PLT Bupati Bekasi tetap fokus melakukan kinerja untuk tetap maksimal dan melakukan kesan sesuatu yang berarti dengan melakukan pembangunan secepatnya dan maksimalkan penyerapan anggaran. "Kita berharap yang terpenting lakukan penyerapan anggaran sesuai aturan dan PLT Bupati fokus bekerja memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk melakukan sesuatu untuk masyarakat," tandasnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: