KPU Godok Angka Calon Pemilih di Pilkada 2024

KPU Godok Angka Calon Pemilih di Pilkada 2024

KABUPATEN BEKASI-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 berjumlah 2.040.540, terdiri dari pemilih laki-laki 1.020.393 dan perempuan 1.020.147 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan, tertuang dalam berita acara Nomor: 12/PL.02.1-BA/3216/2022 yang dtetapkan dalam rapat pleno koordinasi daftar pemilih berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pada periode bulan Mei 2022, KPU Kabupaten Bekasi menerima laporan masyarat serta data siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Bekasi. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada warga masyarakat yang telah berpartisipasi menyampaikan tanggapan dan laporan, baik melalui layanan online maupun offline,â€ ucap Jajang, kemarin (2/6). Jajang menambahkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara terus menerus sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sementara itu Kadiv Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman menegaskan dalam penyelenggaraan PDPB, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi. “Selain itu KPU Kabupaten Bekasi mengelola, mengamankan dan menyajikan data pemilih berskala kabupaten/kota, menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi dan menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat," tandasnya. KPU Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk melaporkan data pemilih baru atau perubahan data melalui https://bit.ly/DaftarPemilihBaru. (har/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: