Camat Ciksel Tutup Dua TPA Ilegal di Desa Pasir Sari

Camat Ciksel Tutup Dua TPA Ilegal di Desa Pasir Sari

METRO CIKARANG - Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi menutup dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal di Desa Pasir Sari, Kamis (9/6). Dari dua lokasi TPA Ilegal ini, satu diantaranya berada di tanah milik Jababeka. Penutupan TPA Ilegal turut dihadiri, Camat Cikarang Selatan, Satpol PP Kecamatan, Kepala UPTD Kebersihan Wilayah VI, perwakilan Jababeka, Pemerintah Desa Pasir Sari, serta unsur Muspika Kecamatan Cikarang Selatan. Camat Cikarang Selatan, Agus Dahlan Mengungkapkan, penutupan TPA Ilegal ini instruksi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani, tujuan nya supaya sampah di kabupaten Bekasi ini bisa tertangani. Salah satunya dengan menutup TPA Ilegal dan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan sesuai dengan aturan yang berlaku. " Yang pasti TPA Ilegal ini kita tutup dulu, selanjutnya untuk sampah yang masih menumpuk kita akan berkolaborasi dengan jababeka. Apakan nantinya sampah sampah ini kita angkut ke TPA Burangkeng, barangkali dari pihak jababeka akan menyediakan alat beratnya (beko), kita menyiapkan sarana transportasinya dari UPTD Kebersihan," terang Agus dilokasi TPA Ilegal, Kamis (9/6). Selain itu, camat juga mencari solusi soal penanganan sampah di Cikarang Selatan ini dengan membuat inovasi di setiap desa dengan alat atau mesin yang bisa memusnahkan sampah ini. Ia juga mengimbau kepada warga untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang, mana sampah organik dan non organik. " Setelah terpisah diharapkan untuk supaya membuang sampah itu melalui jalur yang resmi pemerintah melalui uptd kebersihan supaya bisa diangkut ke tpa yang legal," kata Camat. Ia berharap dengan ditutupnya TPA Ilegal ini, masyarakat bisa sadar bahwa membuang sampah sembarangan itu bisa menyebabkan berbagai dampak, seperti bau ke masyarakat, pencemaran lingkungan bahkan menyebabkan banjir. Sementara itu, Kepala UPTD Kebersihan Wilayah VI, Budi Haryanto mengakui pihaknya terus melakukan pengawasan terkait adanya TPA Ilegal di wilayahnya. " Seminggu sekali kita melakukan pengawasan dan baru sekarang ini kita memprogoki warga yang buang sampah ini, selanjutnya akan kami prosesor sesuai aturan," kata Budi.(mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: