Telan APBD Hampir 1 Miliar,  Pj Bupati Bekasi Resmi Letakan Batu Pertama Musala Pengadilan Negeri Cikarang

Telan APBD Hampir 1 Miliar,  Pj Bupati Bekasi Resmi Letakan Batu Pertama Musala Pengadilan Negeri Cikarang

METRO CIKARANG – Musala di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, akhirnya diresmikan pada Rabu (22/6/2022). Proyek yang menguras dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 hampir Rp 1 miliar dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Peletakan batu pertama pembangunan tempat ibadah dalam kawasan Perkantoran Pemkab Bekasi, itu diresmikan langsung Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Turut hadir Sekda Bekasi Dedy Supriyadi, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro, Ketua PN Cikarang Eddy Daulatta Sembiring serta Ustadz Maulana sebagai pengisi acara Dani berharap musala ini menjadi tempat bagi seluruh pegawai PN Cikarang, ASN Pemkab Bekasi, serta masyarakat yang beragama muslim untuk meningkatkan iman dan ketaqwaannya kepada Allah SWT. "Kami sambut baik pendirian musala ini, karena musala inilah yang menjadi kebutuhan pegawai serta masyarakat muslim yang berkunjung," tegas Kepala BPBD Jabar ini. Selain itu, Ia meminta seluruh pihak yang akan menggunakan musala ini dapat menjaga dan merawatnya dengan baik. Bahkan, dapat menjadikannya sebagai tempat diskusi dan tempat berkumpul hal-hal kebaikan oleh masyarakat. "Jadi pergunakanlah tempat ini sebagai tempat melakukan kebaikan," ucap Dani. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro meminta kepada seluruh pegawai untuk menggunakan musala dengan baik, karena fasilitas ini dibangun dengan uang yang berasal dari masyarakat. Laksanakan kajian-kajian atau kegiatan bermanfaat lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. "Mohon kesadarannya bahwa bantuan dari Pemkab Bekasi ini adalah uang rakyat, tentunya pertanggungjawaban ke rakyat harus dilaksanakan dengan baik agar tidak sia-sia. Nanti bisa diadakan kegiatan kajian rutin agar membawa manfaat besar," beber dia.  (hyt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: