Korupsi Tera Disperindag Dilaporkan ke Kejagung, Kejari Cikarang Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka Baru

Korupsi Tera Disperindag Dilaporkan ke Kejagung, Kejari Cikarang Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka Baru

KABUPATEN BEKASI - Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang atas korupsi tera ulang di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang merugikan negara 1,1 miliar. Hal itu lantaran kinerja korps Adiyaksa di Kabupaten Bekasi dinilai belum memuaskan dan dianggap masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ketua JAPMI, Mat Atin menyatakan lambatnya penanganan korupsi di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ini perlu menjadi perhatian serius Kejati Jabar hingga Kejagung. Indikator lambanya itu di antaranya adalah belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus korupsi tera ulang tersebut. "Padahal pihak kejaksaan pernah menyatakan akan mengejar tersangka baru dalam kasus tera ulang ini,"  ujar dia, kemarin. Ujo sapaan Karib Mat Atin melanjutkan kasus itu Kejari telah menangkap dua orang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan M dan ES. Namun begitu, pejabat yang mengeluarkan surat perintah yakni Plt Kepala Dinas Perdagangan saat itu AR (Asda 2) sampai saat ini masih menghirup udara bebas. "Kami sedang berencana akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan agung dan kami juga berencana akan melaporkan kinerja buruk Kajari Cikarang ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan," tukas dia. Sebelumnya, Mahasiswa yang tergabung dalam Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) datang memenuhi halaman gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi. Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut agar Kejaksaan Negeri Bekasi segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kabupaten Bekasi. Dalam keterangannya, Korlap Aksi Rahbar Ayatullah menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi berkait pelayanan Retribusi Tera/ Tera Ulang yang merugikan keuangan negara sebesar 1,1 miliar rupiah. "November 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial M dan ES yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi," jelasnya Rahbar Ayatullah, Rabu (29/6). Tersangka berinisial (M), lanjut Rahbar, saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan dan (ES) saat itu menjabat Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. "Dua tersangka ini diduga tidak menyetorkan hasil pungutan Retribusi Tera dan Tera Ulang ke kas daerah," kata Rahbar. "Seperti dikatakan oleh Barkah Dwi Hatmoko Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam siaran persnya pada Rabu (27/10) bahwa uang yang tidak disetorkan kepada negara adalah sebesar Rp. 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," terang Rahbar. Maka sebagai Korlap aksi, Rahbar Ayattullah mendesak Kejaksaan segera menuntaskan janjinya pada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memburu tersangka lain yang masih berkeliaran dengan bebas. "Sampai detik ini Kejari Kabupaten Bekasi belum juga menetapkan tersangka baru. Padahal dari tahun lalu mereka mengatakan akan memburu tersangka baru," ungkap Rahbar. Rahbar mewanti-wanti agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk tidak bermain mata dengan 'calon tersangka baru' yang sebenarnya diduga sudah ada di daftar mereka. "Jangan sampe ada main mata antara Kejaksaan dengan calon tersangka baru dan terjadilah permufakatan jahat disana. Dan kami meminta kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya," pungkas Rahbar Ayatullah. Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang hasil korupsi dalam kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Pendapatan hasil maling uang rakyat itu berjumlah Rp 1,1 miliar. Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka M dan E melalui kuasa hukumnya kepada Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021). Kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun kejaksaan memastikan proses hukum tetap berlanjut. “Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,â€ kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11). Ricky mengatakan, pengembalian uang itu masuk dalam kategori titipan yang diterima kejaksaan. Nantinya setelah melalui putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, uang akan dikembalikan ke negara. “Jadi uangnya bersifat uang titipan yang akan dimasukan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini menandakan proses hukum tetap berjalan,â€ kata dia. (yud/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: