PDIP Pertanyakan Komitmen Percepatan Pembangunan Pj Bupati Bekasi

PDIP Pertanyakan Komitmen Percepatan Pembangunan Pj Bupati Bekasi

KABUPATEN BEKASI - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan komitmen Pj Bupati Bekasi perihal percepatan pembagunan di Kabupaten Bekasi. Sebab hingga saat ini Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022 belum diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi "Tadi sudah disinggung oleh Pj Bupati Bekasi dalam sambutannya, kaitan tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022," ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno yang mempertanyakan saat intrupsi pada Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka nota penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan 1 Perubahan Peraturan DPRD, kemarin (19/7). Ia mejelaskan, sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri 27 tahun 2021 maka pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat pada Minggu pertama bulan Juli. "Padahal tanggal ini sudah bulan Juli, kita baru mau membahas P2APBD (Pertanggungjawaban penggunaan APBD), mau sampai kapan? Lalu kapan akan dibahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, kapan akan dibahas? Sesuai ketentuan perundangan, seharusnya paling lambat 3 hari yang lalu yaitu 15 Juli 2022, Kepala Daerah harus sudah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada pimpinan DPRD. Saya sebagai anggota DPRD menanyakan, sudahkah itu dilakukan? Soalnya DPRD juga punya kewajiban untuk melakukan pembahasan Rancangan KUA Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022 paling lambat 15 Agustus 2022.Waktunya sudah sangat mendesak, bulan Agustus nanti banyak Agenda-Agenda nasional," ucap Nyumarno. Baca Juga: Jalan Kaki Kelilingi TPAS Burangkeng, Pj Bupati Dani Ramdan Pastikan Bakal Lakukan Perluasan Ia pun mendesak agar Kepala Daerah segera duduk bersama dengan Pimpinan DPRD kaitan mendesaknya jadwal pembahasan yang ada. "Kalau saat ini baru membahas P2APBD, kapan selesainya, dan kapan akan dibahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, jangan sampai lewat batas waktu seperti APBD Perubahan tahun lalu," ungkapnya. Nyumarno kemudian mempertanyakan mengenai permasalahan pasar Pasar Cikarang yang kini sudah memperihatinkan. Pasalnya bangunannya sudah rusak berat, bocor, rawan banjir, pernah kebakaran, rawan roboh yang dapat mengganggu keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar Cikarang. Untuk itu perlu dikakukan hal-hal strategis, misalnya relokasi atau pembuatan tempat penampungan sementara bagi para pedagang pasar baru cikarang. "Ini sudah pernah dianggarkan. Ini semua perlu segera dilakukan pembagunan demi keamanan dan keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar cikarang, juga sebagai dukungan pemulihan ekonomi dari sektor pasar," tegasnya. Kondisi serupa, lanjut dia, terjadi di Pasar Sukatani. Sudah ada pemenang lelang sejak tahun 2014, sekarang sudah tahun 2022 namun belum ada tindak lanjutnya. "Agar dilakukan sikap tegas oleh Pemda, tanyakan kesanggupan pihak ketiga pemenang lelangnya, jika masih sanggup agar segera dilanjutkan. Jika sudah tidak sanggup, maka segera diputus saja pemenang lelang yang lama, dan dilakukan lelang/tender ulang. Mengingat Pasar Sukatani menjadi tumpuan bgi masyarakat di Dapil 5 dan Dapil 6 untuk belanja kebutuhan dasar masyarakat," ucapnya Nyumarno juga menyoroti minimnya realisasi pembangunan di Bidang Bangunan Negara dan PSDA dimana sudah masuk Semester II tapi realisasi pelakaanaan pembangunan masih sangat minim. "Mau sampai kapan? Ini sudah menjelang Semster II pelaksanan APBD, pembangunan itu butuh waktu. Jangan hanya ada pemenang tender/lelang, tapi belum ada realisasi pelaksanaan pembangunannya. Mohon Pj Bupati agar bisa melakukan evaluasi terkait hal tersebut," ungkapnya. Kemudian, kaitan asset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi, agar dapat dikuasai secara fisik dan dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD. "Agar aset-aset tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh aset Pemkab Beksi yang ada di Kota Bekasi, yang saat ini dijadikan Pasar Baru. Itu siapa yang memanfaatkan? Masuk PAD Kabupaten Bekasi atau tidak? Jangan sampai menjadi pungutan-pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas pemanfaatan aset Pemkab Bekasi tersebut. Agar ditertibkan dan pengambil alihan aset tersebut menjadi milik Pemkab Bekasi," tuturnya. Selanjutnya, mengenai aset terkait penyerahan fasos fasum dan sarana prasarana dan utilitas perumahan dari pengembang yang sampai saat ini masih minim, baru sekitar 47 pengembang yang melalukan serah terima, agar segera ditertibkan dan jika perlu diambil paksa oleh pemerintah agar menjadi aset milik Pemkab. "Kaitan tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat di Daerah, kabarnya rancangan Perbup dimaksud ditolak oleh Provinsi. Agar Pj Bupati mengklarifikasikan dengan pihak Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Kabupaten Bekasi, kemudian atau berkomunikasi dengan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat kaitan apa masalah ditolaknya Rancangan Perbup tersebut. Mengingat pentingnya Peraturan Bupati tersebut bagi jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Bekasi," katanya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: