Rokok Ilegal Marak Beredar di Bekasi

Rokok Ilegal Marak Beredar di Bekasi

KABUPATEN BEKASI - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, berhasil mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal dalam razia selama dua hari yang digelar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita, mengatakan, razia tersebut dilakukan guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Satpol PP dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Dimana ini juga merupakan bagian dari tugas kami untuk pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal,â€ ujar Ganda Sasmita kepada wartawan, Senin (25/7). Razia peredaran rokok ilegal itu dilangsungkan selama dua hari, yakni pada 20 hingga 21 Juli 2022 lalu. Seluruh rokok ilegal didapat dari beberapa pasar dan juga pertokoan di wilayah Cikarang Utara, seluruh rokok tersebut langsung dibawa ke KPPBC TMP Cikarang guna dilakukan penelitian dan pendataan. “Rokok ilegal tersebut terdiri dari beberapa etiket yang tertera dari beberapa merk yang tidak disertai cukai,â€ ungkapnya. Ia berharap, masyarakat turut berperan dalam menyaring dan memberantas beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikarenakan dapat membahayakan lingkungan. "Perlu kesadaran dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan juga masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan, sebab untuk dapat beredar secara resmi melalui cukai pastinya melalui beberapa tahapan sampai dipastikan aman," jelasnya. Ganda Sasmita menjelaskan adanya razia pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat. Razia pasar juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). "Serta Surat Keputusan PJ Bupati Bekasi No.HK.02.02/Kep.300/Satpol PP/2022 ttg Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Daerah Kabupaten Bekasi," katanya. (bbs/ayi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: