Pemkab Bekasi Siap Adopsi Program Surakarta Atasi Sampah TPA Burangkeng

Pemkab Bekasi Siap Adopsi Program Surakarta Atasi Sampah TPA Burangkeng

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi tertarik dengan program teknologi pengolahan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Surakarta untuk diadopsi di TPA Burangkeng. Pengadopsian bakal dilakukan sebagai upaya mengatasi penumpukan sampah sekaligus memberikan nilai ekonomis dari sektor pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi. Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Mojosongo, Surakarta mampu mengubah tumpukan sampah dengan mengolah menjadi energi listrik. "Dari hasil kunjungan kami itu diketahui bahwa sumber pembiayaan fasilitas PLTSa di Kota Surakarta diserahkan sepenuhnya kepada investor sehingga pemerintah daerah tidak akan terbebani anggaran," katanya. Disampaikan Dani, Pemkab akan mengundang investor yang sama untuk berkunjung dan melakukan kajian di Kabupaten Bekasi sekaligus menjajaki kemungkinan opsi kerja sama dengan pemerintah daerah. "Jika memungkinkan, kami juga ingin ada kerja sama karena ini seluruh investasi dibebankan kepada swasta dan tidak ada tipping fee yang harus dibayarkan pemerintah daerah," jelasnya. Baca Juga : Jalan Kaki Kelilingi TPAS Burangkeng, Pj Bupati Dani Ramdan Pastikan Bakal Lakukan Perluasan Pemkab bahkan menyiapkan skema lain yaitu meminta izin lisensi dari investor agar dapat merealisasikan PLTSa di Kabupaten Bekasi mempergunakan komponen pembangunan fasilitas dari produk dalam negeri, sehingga memudahkan daerah lain menerapkan teknologi serupa. "Ini teknologi dari India tetapi bisa manufaktur dalam negeri atas izin dari penemunya di India. Saya lihat komponen luar pembangkitnya bisa dirangkai dari produk-produk dalam negeri, seperti travo dan gas. Jadi ini tidak terlalu sulit untuk bisa direplikasi di kota-kota lain," ucapnya. Dijelaskan Dani, dengan kapasitas 400-500 ton sampah di Surakarta per hari, PLTSa itu mampu menghasilkan hingga delapan megawatt listrik, lima megawatt di antaranya dijual ke Perusahaan Listrik Negara sedangkan tiga megawatt digunakan secara internal. Dani meyakini Kabupaten Bekasi mampu menghasilkan tenaga listrik hingga 10 megawatt dari teknologi olah sampah tersebut, mengingat produksi sampah di wilayahnya mencapai 2.600 ton per hari, meski baru mampu mengangkut 600 ton ke TPA Burangkeng setiap harinya. "Produksi sampah Surakarta lebih rendah. Potensi kita bisa dua kali lipat, minimal 10 megawatt per hari jika dibangun di Kabupaten Bekasi," katanya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: