Dinkop UKM Kabupaten Bekasi Perkuat Bisnis Koperasi Karyawan
KABUPATEN BEKASI- Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM tengah digodok Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penguatan koperasi karyawan (kopkar) pun dimasukkan dalam peraturan itu. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna menjelaskan selama ini kopkar kerap dibatasi untuk berbisnis hanya di lingkungan perusahaan saja. Namun, dengan lahirnya Perda ini. Koperasi karyawan diharapkan bisa melebarkan sayap bisnisnya, dengan membolehkan mereka membuka unit usaha di luar perusahaan. "Kebanyakan nih, yang saya lihat, kendalanya adalah sisi pemasaran, penetrasi bisnis. Mereka khususnya terutama kopkar banyak dibatasi oleh aturan-aturan manajemen perusahaan yang menaunginya, jadi mereka belum leluasa bergerak untuk mengembangkan bisnis diluar," kata Iyan kepada awak media, kemarin, (30/8). Baca Juga: Cara Pemkab Bekasi Kenalkan Makanan Khas, Sambut HUT ke-72 dan HUT ke-77 RI, Gelar Diskon Produk UMKM di 36 Gerai Koperasi karyawan, lanjut Iyan, dianggap memiliki kapasitas dan kemampuan untuk bersaing secara bisnis di luar perusahaan. Kopkar juga harus diberikan kesempatan bermitra dengan perusahaan untuk mengembangkan usahanya. "Dalam perda itu diamanatkan bahwa, agar koperasi karyawan diberi ruang untuk berbisnis utamanya di perusahaan dia, walaupun harus tetap menjunjung tinggi azaz kejujuran dan keadilan," kata dia. Perusahaan diminta turut serta membantu pengembangan koperasi karyawan dengan melibatkan sebagai mitra kerja. "Berilah ruang koperasi karyawan untuk ikut bersaing secara fair," tegasnya. Perda Koperasi ini tengah digodok. Iyan bilang Perda itu merupakan revisi Perda No 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Di Perda itu diselipkan mengenai regulasi koperasi. "Mudah-mudahan lahirnya perda ini berdampak baik untuk koperasi," harapnya. (Dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: