Metland tak Mau Ada Paksaan Jual-Beli Tanah
KABUPATEN BEKASI – Kuasa hukum PT Fajarputera Dinasti (Metland Cibitung), Abdul Jalil menegaskan asas dalam jual beli adalah saling senang, sepakat dan tanpa adanya paksaan. Hal tersebut ditegaskan Jalil menyusul dengan adanya aksi unjuk rasa Ormas Cakra Bekasi, yang mewakili PT Putra Abdul Malik di perumahan Metland Cibitung terkait permintaan agar Metland Cibitung untuk membeli tanah milik H. Abdul Malik seluas kurang lebih 215.290 M2 (Sporadik atau tidak satu hamparan). Abdul Jalil menjelaskan Abdul Malik selama ada pembangunan perumahan Metland Cibitung, telah mensuplai tanah/membantu pembebasan tanah (yang dijual) ke PT Fajarpaper Dinasti (Metland Cibitung) total kurang lebih 70 hektar. “Sehigga hubungan bisnis dan komunikasi berjalan lancar dan terjalin dengan baik,†kata Abdul Jalil. Pada kisaran awal Agustus atau September 2014, lanjut Abdul Jalil, ada keinginan dari H. Abdul Malik, ingin membuat cluster sendiri dan meminta tanah miliknya (diluar tanah yang telah dijual ke PT Fajarputra Dinasti) seluas kurang lebih 215.209 M2 ditukar dengan tanah (lokasi yang ditunjuk H. Abdul Malik) dalam SK ijin lokasi PT Fajarputera Dinasti, dengan luas yang sama kurang lebih 215.209 M2 yang letaknya disisi utara rel kreta api, serta meminta lokasi penukaran tersebut satu hamparan utuh, bulat dan bersertipikat. Atas keinginan tersebut, maka pada tanggal 18 Septermber 2014, dibuatlah surat perjanjian (tentang tukar menukar tanah) dihadapan notaris Nur Qomsah Sukarno (notaris yang ditunjuk H. Abdul Malik) sebgaimana tertuang dalam akta notaris No.32. Lokais penukaran tanah yang diminta H. Abdul Malik, telah bulat menjadi satu hamparan dan juga telah bersertipikat, dan sertipikatnya telah diterima serta dititipkan kembali ke notaris Nur Qomsah Sukarno, serah terima sertifikat tersebut ditandangani notary nur qomaih sukarno sebagai saksinya adalah H. Abdul Malik (ikut tanda tangan serah terima sertifikat). Mengingat lokasi tanah tukar menukar tersebut (yang letaknya disisi utara rel kreta api) belum dibangun oleh Abdul Malik, maka saat ini masih berupa sawah dan hasil panen sawah tersebut (dari dulu) juga disetorkan oleh parapenggarap sawah ke H. Abdul Malik. Mengenai hal ini juga ada surat keterangan dari para penggarap sawah. Dikarenakan Abdul Malik tidak jadi membuat kluster di atas hasil tukar menukar tersebut, maka berniat untuk menjual lagi tanah tersebut ke PT Fajarpaper Dinasti dengan permintaan harga Rp 800 ribu per meternya. Dikarenakan penjualan rumah di perum Metland Cibitung masih lesu akibat dari dampak pandemi, serta harga yang diminta Rp 800 ribu per meter adalah jauh dari atas harga pasaran tanah sawah disekitarnya (berkisar antara Rp 300 ribu per meternya), tidak berminat membeli tanah tersebut, yang berakibat H Abdul Malik memaksakan kehendak dengan pengerahan masa atau demo. “Perlu kami sampaikan bahwa asa dalam jual beli adalah saling senang, sepakat harga dan tanpa adanya paksaan,†tandasnya. (*/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: