130 Ribu Kehilangan Hak Pilih, Hasil Update Data Pemilih Berkelanjutan KPU hingga September

130 Ribu Kehilangan Hak Pilih, Hasil Update Data Pemilih Berkelanjutan KPU hingga September

KEDUNGWARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai melakukan pemutakhiran data pemilih untuk menyambut pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Hasilnya, ada 130.360 pemilih yang masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, ada penambahan pemilih baru dari generasi milenial yang sudah punya hak politik di pemilu mendatang. KPU juga mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022. Pada periode Juli-September 2022 Triwulan III ada penurunan yang signifikan. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyebutkan DPB pada bulan ini tercatat sebanyak 1.910.758 jiwa atau berkurang sekitar 129.288 orang dari DPB bulan sebelumnya yang berjumlah 2.040.046 pemilih. "Hal tersebut terjadi setelah dilakukan pemadanan data DPB Semester II Tahun 2021 dengan data SIAK Kemendagri yang diturunkan oleh KPU RI," kata Jajang saat dikonfirmasi, kemarin. Jajang mengatakan, pihaknya menerima data dari KPU RI sebanyak 410.930 dan sudah tuntas dilakukan proses pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kemendagri Dia merinci jumlah tersebut terdiri dari data ganda berjumlah 180.683, data meninggal 15.437 serta data tidak padan sebanyak 214.855. Kabupaten Bekasi memperoleh jumlah data terbanyak kedua setelah Kabupaten Bogor yang harus ditindaklajuti sesuai perintah KPU RI. Sementara itu, Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman menjelaskan setelah dilakukan proses pemadanan data, ditemukan data pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 130.360 dengan rincian pindah keluar 61.276, meninggal 6.752 dan kategori data ganda 62.332 "Sementara pada bulan ini kami mencatatkan data pemilih baru sebanyak 451 orang dan yang melakukan ubah data sejumlah 61.269,"  terang Fauzie. Sesuai Berita Acara Nomor 21/PL.02.1-BA/3216/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III (September) Tahun 2022 tercatat pemilih laki-laki berjumlah 955.947, pemilih perempuan 954.811 sehingga jumlah total 1.910.758 pemilih, yang tersebar di 7.951 TPS dan berada di 23 kecamatan. Terpisah, Kabid Pengolahan Data Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Muhammad Syarif mengatakan bahwa terhitung sejak 11 Maret 2022 telah diberlakukan kebijakan SIAK terpusat oleh Dirjen Adminduk Kemendagri. "Sehingga proses penyandingan data yang selama ini dilakukan oleh Disdukcapil di daerah, saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," jelasnya. Menurutnya, Disdukcapil terus melakukan upaya percepatan dalam perekaman e-KTP, khususnya bagi para pelajar SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun sehingga dapat memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Disisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi,, melakukan seleksi terhadap 459 orang pendaftar calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan untuk menjaring 69 orang terpilih yang akan bertugas selama tahapan Pemilu 2024. Koordinator Divisi Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan proses seleksi dilakukan setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran pada 21 hingga 27 September 2022. "Jumlah minimal pendaftar dan jumlah keterwakilan perempuan di setiap kecamatan sudah terpenuhi. Proses pendaftaran sudah kita tutup, ada 459 orang pendaftar yang terdiri atas 363 laki-laki dan 96 perempuan," kata Akbar di Cikarang, Sabtu. "Hasil seleksi administratif ini akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022 dan setelah itu dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya," katanya. Setelah pendaftar dinyatakan lulus tes administrasi, mereka akan menjalani tahapan berikutnya berupa tes tertulis dan tes wawancara yang dirangkaikan dengan tanggapan dari masyarakat hingga pleno penetapan anggota panwaslu terpilih. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: