55 Nama dan NIK Warga Cikarang Dicatut Partai Politik

55 Nama dan NIK Warga Cikarang Dicatut Partai Politik

KABUPATEN BEKASI- Sebanyak 55 nomor induk kependudukan (NIK) dan nama warga Kabupaten Bekasi dicatut sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024. Dugaan pencatutan itu berdasarkan hasil laporan warga dan temuan penyelenggara pesta demokrasi. Dari puluhan dugaan pencatutan nama dan NIK tersebut, 11 di antaranya berdasarkan laporan warga. Sedangkan 44 dugaan pencatutan berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi saat proses penerimaan calon anggota panwascam. "11 orang mengadu ke kami, membuat laporan dan membuat surat pernyataan. Laporan pencatutan nama dan NIK oleh partai politik ini sudah kami proses dan direkomendasikan agar ditindaklanjuti oleh KPU," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bachri. Dia mengatakan, warga yang melaporkan pencatutan nama dan NIK oleh partai politik itu setelah dicek melalui website KPU RI. Laporan warga ini sudah diproses dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bekasi. Untuk 44 nama dan NIK calon anggota panwascam yang diduga dicatut partai politik, diketahui ketika Bawaslu mengeceknya melalui aplikasi Sipol. Seluruh calon anggota pengawas di tingkat kecamatan tersebut saat masih dalam proses klarifikasi. "Ada instruksi untuk mengecek nama-nama calon anggota panwascam di Sipol. Setelah kita cek, dari 512 pendaftar ada 44 nama yang tertera dalam Sipol. Saat ini sedang kita klarifikasi, nanti kita klatifikasi juga ke partai politik," ungkapnya. Berdasarkan persyaratan, calon anggota Panwascam tidak boleh terlibat atau berafiliasi ke partai politik dalam kurun lima tahun terakhir. Jika terbukti terlibat, maka tidak akan lolos menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. "Pencatutan nama dan NIK ini menyebar di beberapa partai politik, kami akan klarifikasi ke partai yang bersangkutan dan kami akan berikan rekomendasi juga ke KPU terkait hal ini," ucap Saiful. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, rekomendasi Bawaslu soal pencatutan NIK dan nama oleh partai politik sudah disampaikan ke KPU RI. Hal itu sesuai dengan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022. "KPU Kabupaten Bekasi melaporkan ke KPU RI, salah satunya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi. Selanjutnya KPU RI memerintahkan partai politik di tingkat DPP untuk menindaklanjutinya. Saya melihatnya ini sudah selesai, karena ada partai yang sudah mengeksekusinya dan mungkin masih ada yang berproses," katanya. Selain rekomendasi dari Bawaslu, Jajang mengatakan, KPU Kabupaten Bekasi juga menerima laporan warga yang merasa nama dan NIK-nya dicatut oleh partai politik. "Ada juga masyarakat yang melapor ke KPU, yang bersangkutan mengisi formulir bahwa tidak benar atau keberatan namanya tercatat sebagai anggota partai politik karena tidak merasa mendaftar. Untuk jumlahnya saya kurang tahu, karena kita menerima laporan kemudian kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi," ungkapnya. (har/mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: