DLH Tutup TPS Ilegal di Dua Kecamatan

DLH Tutup TPS Ilegal di Dua Kecamatan

METRO CIKARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui UPTD Kebersihan Wilayah VI, kembali mengangkut dan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal. Lokasi TPS Ilegal yang di tutup berada di perbatasan antara Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru dan Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Sabtu, (15/10/22). " Hari ini kita mengerahkan puluhan anggota kebersihan dan dibantu pemerintah setempat untuk mengangkut dan menutup TPS Ilegal," kata Kepala UPTD Kebersihan Wilayah VI, Budi Haryanto. Selain di perbatasan desa sukaragam dan wibawamulya, ia mengakui sudah melakukan penutupan TPS Ilegal di beberapa titik, seperti di desa jayasampuran, dan di desa-desa yang berada di bawah UPTD Kebersihan Wilayah VI. " Kita melakukan upaya-upaya agar tidak adalagi TPS Ilegal. Bahkan kita juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa agar tidak ada lagi TPS Ilegal maupun TPS liar yang biasanya berada di pinggir jalan," terangnya. Budi menegaskan, bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.(mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: