Dani Komandoi Kerja Satgas PPLH, Siapkan Tiga Langkah Proritas Urusi Masalah TPAS Burangkeng

Dani Komandoi Kerja Satgas PPLH, Siapkan Tiga Langkah Proritas Urusi Masalah TPAS Burangkeng

KABUPATEN BEKASI- Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan resmi membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan permasalahan lingkungan hidup (PPLH). Satgas ini diisi oleh jajaran gabungan ASN Pemkab Bekasi, kepolisian hingga TNI. Satgas ini dipimpin langsung Dani. Salah satu fokus ialah menangani permasalahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas.   Dalam pemaparan Dani saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Selasa (18/10), Satgas PPLH dibentuk selain pengendalian pencemaran lingkungan juga untuk mengatasi permasalah sampah yang sudah komplek. Permasalah TPAS Burangkeng menjadi fokus satgas. Pasalnya saat ini TPAS Burangkeng sudah melebihi kapasitas dan keberadaan dikeluhkan masyarakat, lantaran air lindih yang sudah ke jalan raya dan antrian truk bongkar muat sampah kerap menimbulkan kemacetan. "Ketinggian (gunung sampah) 20-30 meter, karena open dumpinh setiap hujan terjadi longsor di pinggiran yang menimpa jalan,"kata Dani. Setiap harinya 2.634 ton sampah di Kabupaten Bekasi, namun yang bisa masuk ke TPAS Burangkeng hanya 600-700 ton.  Dani berencana perluasan pada tahun 2023-2024 difokuskan untuk teknologi. Dani menyebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan tiga langkah prioritas untuk mengatasi sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang melebihi kapasitas. "Tiga langkah yang akan segera direalisasikan oleh Pemkab Bekasi adalah perluasan dengan pembebasan lahan milik warga, penambahan alat berat dan pengolahan sampah terpadu," kata dia. Dari tiga langkah tersebut, Pemkab Bekasi akan fokus pada perluasan lahan TPA Burangkeng. Perluasan lahan sebagai solusi untuk menampung sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng. "Perluasan lahan akan dilakukan untuk anggaran tahun 2023, akan tetapi bisa dimanfaatkan sejak akhir tahun ini, karena warga sendiri sudah menyetujuinya," ungkap Dani. Hal dilakukan sebagai upaya mengatasi overload TPA Burangkeng dan mencegah terjadinya longsoran sampah, sehingga berimbas kepada tersendatnya pembongkaran sampah. Rencananya, perluasan TPA Burangkeng akan dibuat seluas 2,1 hektar. Setelah itu, perluasan lahan akan kembali dilakukan ke arah barat hingga mencapai 5 hektar. "Dengan perluasan lahan, diharapkan nantinya juga dapat digunakan untuk unit pengolahan sampah. Jadi, nanti kami siapkan teknologi pengolahan sampah agar terurai dan sampah yang sudah terurai ini akan digunakan sebagai bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF)," terang Dani. Selain perluasan lahan, penambahan alat berat dan pengolahan secara terpadu juga akan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk menangani permasalahan di TPA Burangkeng. (dim/mhs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: