Waspada, Bekasi Zona Rawan Pungli PPDB

Waspada, Bekasi Zona Rawan Pungli PPDB

KABUPATEN BEKASI- Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerahnya akan dibuka pada pertengahan Juni 2022. Di sisi lain, semua pihak harus ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bekasi yang menjadi satu dari lima kabupaten/kota di Jabar yang menjadi daerah rawang pungli pelaksaan PPDB. Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar, mengatakan pembukaan PPDB menunggu Surat Keputusan Bupati Bekasi "PPDB mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP tahun ini, Insya Allah, tinggal menunggu surat keputusan bupati, sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar dan kalau tidak ada halangan tanggal 16 Juni mulai peluncuran untuk PPDB," kata Badru. Dia menjelaskan secara teknis pelaksanaan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, hingga jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW). Jalur zonasi mendapatkan alokasi penerimaan terbesar yakni mencapai 60 persen, diikuti jalur afirmasi dengan 20 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur PTOW sebanyak lima persen. "Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ucapnya. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya permasalahan yang dimungkinkan terjadi khususnya penerimaan siswa pada jalur zonasi. "Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orangtua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," jelasnya. Sebelumnya Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Jabar M Irianto mengungkapkan ada lima kota di Jawa Barat dinilai paling rawan praktik pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Kelima daerah itu antara lain, Kota Bandung, Depok, Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Penilaian itu disampaikan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar didasarkan atas kasus-kasus pungli selama PPDB sebelumnya. "Praktik pungli rawan terjadi di wilayah perkotaan. Seperti Kota Bandung, Kota dan Kabupaten Bekasi, Depok, dan Kota Bogor," kata M Irianto kepada wartawan, Selasa (24/5). M Irianto menyatakan, pemerintah pusat dan daerah telah menentukan aturan PPDB. Namun, masyarakat kerap mencari jalan pintas untuk mengakali aturan dengan melakukan berbagai cara agar anaknya bisa diterima sekolah yang diinginkan. Akibatnya, praktik pungli masih banyak di temukan di sekolah-sekolah perkotaan. Pengelola sekolah memanfaatkan animo masyarakat itu. "Jadi bahasa saya itu daerah perkotaan lebih rawan. Praktik pungli umumnya terjadi di sekolah-sekolah favorit," ujar M Irianto. Masyarakat yang mengetahui dugaan pungli dan beberapa tindakan di luar aturan PPDB 2022, tutur M Irianto, diimbau segera melapor ke satgas saber pungli daerah masing-masing. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: