Keroyok Pengawas Perumahan Hingga Babak Belur, Mandor Proyek di Satria Jaya Dipolisikan
KABUPATEN BEKASI - Salah satu pengawas proyek perumahan di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Hadi Kusuma Wijaya menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum mandor proyek. Kejadian berawal Senin, 28 Maret 2022, saat Hadi menegur tukang bangunan yang sedang bekerja terkait masalah pembangunan proyek, setelah ditegur tukang bangunan itu mengadu ke oknum mandor bernama M yang jadi terlapor. "Saya lagi kontro l ngecek pekerjaan tukang, terus saya menegur tukang karena tidak sesuai SOP, tukangnya ga terima karena merasa bukan kerjaan dia, terus mengadu ke kepala tukang," kata Hadi. Saat dia sedang mengecek kondisi lapangan M memanggilnya, saat itu dia sudah bersama D dan AY, terlapor lain. "Begitu saya sudah selesai meriksa dia manggil lagi, terus saya mau nyamperin, ternyata dia udah bawa bambu langsung nyerang saya pakai bambu, ada tukang sama temennya juga mukulin saya juga bertiga, jelas korban. Korban ingin kabur tapi dia khawatir kalau berlari akan diteriaki maling sehingga dia dengan sangat terpaksa diam di tempat. M memukul Hadi bersama rekannya D dan AY. Hadi menjelaskan padahal awal hanya menegur lantaran tidak adanya SOP tanpa mencaci maki. Akibat pemukulan itu Hadi mengalami luka memar, luka robek didagu dan badan memar. "Setelah saya selesai mengecek pekerjaan, tahu-tahunya sudah bawa bambu dan langsung memukuli bersama-sama temannya," kata dia. M, kata dia, merupakan pemborong proyek pelaksanaan perumahan tersebut. Awalnya M juga diketahui mengaku sebagai ketua oknum paguyuban yang merangkap beberapa ormas lingkungan sekitar dan termasuk Karang Taruna Desa Satriajaya. Sehingga kata Hadi, M dipercaya sebagai pemborong proyek karena manajemen perumahan ingin melibatkan warga sekitar dalam pelaksanaan pembangunan. "Dia kan orang situ, orang paguyuban di situ, Karang Taruna juga, karena orang situ ya kantor ngasih. Niat kami awalnya baik, ingin melibatkan warga sekitar dalam pembangunan, namun ya harus tetap profesional," kata dia. Selama bermitra dengan M, kata dia, banyak aturan yang memberatkan pengembang seperti setiap pekerjaan pemborongan dari luar dikenakan biaya koordinasi, material alam pun harus dari pihak paguyuban. "Setiap truk yang masuk dikenakan parkir, kontraktor yang akan kerja sama pun dikenakan biaya yang tinggi sehingga tidak ada yang mau melanjutkan pekerjaan," ucap dia. Hadi juga secara resmi melaporkan kasus yang dialami itu ke Polres Metro Bekasi, Selasa 29 Maret atas dugaan pengeroyokan. Ia melampirkan bukti visum sebagai laporan dengan nomor LP/P/733/III/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi. "Saya harap pihak Kepolisian dapat menindak tegas agar tidak ada kejadian lagi seperti. Karena ini sangat menggangu investasi di Kabupaten Bekasi," tutur dia. (dim/ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: