Gunakan Nama Asli, Transgender Bisa Urus e-KTP di Dispendukcapil

Gunakan Nama Asli, Transgender Bisa Urus e-KTP di Dispendukcapil

SAAT ini transgender bisa melakukan pengurusan kartu keluarga (KK) dan pembuatan e-KTP di kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Selasa (21/9), lima orang trans perempuan ini tampak melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Namun mereka tetap menggunakan nama asli dan belum berganti kelamin. Pengurusan administrasi bagi transgender ini merupakan bentuk pelayanan bagi semua warga negara Indonesia yang berhak tanpa diskriminasi sesuai surat edaran dari Kemendagri. Salah satu transgender yang mengaku bernama Linda mengatakan, dirinya melakukan pengurusan administrasi perpindahan penduduk dari daerah asalnya di Kediri ke Surabaya. “Ini ganti KTP, kan sebelumnya dari Kediri. Jadi mau pindah KTP Surabaya,â€ ujarnya. Linda mengaku awalnya kesulitan dalam pengurusan administrasi di Dispendukcapil. Namun berdasarkan SE Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/11320/Dukcapil yang diterbitkan 26 Agustus 2021 maka pengurusan administrasi bagi transgender dipermudah. “Ya sebelumnya memang sulit mengurus perpindahan KTP. Sekarang sudah ada solusi dan jalan keluarnya,â€ ungkap Linda sambil tersenyum manis. Kepala Dinas Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan rata-rata para transpuan ini sudah mempunyai KTP, namun berasal dari luar kota. Ada juga yang baru mengurus e-KTP. “Banyak yang sudah punya KTP tapi mati dan mau diganti yang baru. Ada juga yang mau pindah KTP Surabaya dari luar kota asalnya,â€ katanya. Agus memastikan mereka akan mendapatkan layanan seperti warga lainnya tanpa diskriminasi dengan tidak memandang status. Menurutnya, rekam KTP ini bukan baru pertama kali, namun sudah pernah dilakukan. “Dulu juga pernah ada. Jadi gak pertama kali,â€ ungkapnya. Mereka yang mengurus administrasi ini harus sesuai dengan nama asli dan jenis kelamin. Jadi tidak ada perubahan meskipun mereka sudah menjadi transgender. “Ya tetap toh. Gak ada yang berubah kecuali kalau mereka misal berubah statusnya (jenis kelamin) harus terlebih dahulu mengajukan ke pengadilan negeri (PN). Tapi semua ini gak ada yang berubah,â€ jelasnya. Sementara itu, pendamping transgender dari Jaringan Indonesia Positif, Dadang Setiawan mengatakan, ini baru kali pertama transgender diberikan kemudahan akses dalam mengurus data kependudukan. “Cuma ada kendala karena mereka terbentur soal administrasi, misalnya yang mau pindah KTP harus minta ke wilayah setempat (daerah asal), padahal di daerah lain enggak. Ini yang menjadi kendala. Makanya kami kawal prosesnya,â€ jelasnya. Ia mengawal lima transgender yang melakukan pengurusan administrasi. Dari lima orang tersebut yang sudah melakukan perekaman hanya satu orang untuk pembuatan e-KTP baru dan satu lagi melakukan perekaman biometrik. “Sisanya masih belum karena masih ada beberapa administrasi yang belum terpenuhi. Tapi kami dijanjikan untuk bisa dilakukan pengurusan perpindahan penduduk,â€ ujarnya. Dengan adanya pengurusan administrasi kependudukan termasuk e-KTP, menurutnya, akan mempermudah para transgender ini dalam beraktivitas dan mengakses pelayanan publik. Terutama dalam pengurusan BPJS hingga vaksinasi. “Kan semua harus menggunakan identitas. Jadi kami bersyukur mereka sudah diberikan kesetaraan dan mempunyai hak yang sama di negera tercinta ini,â€ pungkasnya. (bbs/rs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: