Pasca Kasus Pencabulan, Ponpes Ditutup, Ratusan Santri Dipulangkan

Pasca Kasus Pencabulan, Ponpes Ditutup, Ratusan Santri Dipulangkan

PONPES Bina Qurani di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan ditutup pasca dugaan kasus pencabulan kepada santri. Tidak hanya itu, ratusan santri dipulangkan akibat kejadian tersebut. Sementara oknum pimpinan ponpes yang merupakan terduga pelaku pencabulan, kini ditahan di Polres Kuningan. Sedikitnya 70 santri dan 40 santriwati kini telah dipulangkan ke keluarga masing-masing, pasca kejadian tersebut dibongkar. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan tengah dilakukan. Pihaknya berhati-hati dalam penanganan kasus ini, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur. “Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren terbongkar atas dasar laporan orang tua salah satu korban,â€ kata Hafid, kepada wartawan. Diungkapkan dia, ada delapan santri laki-laki berusia antara 13 hingga 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh tersangka AL selaku pimpinan sekaligus pengajar ponpes tersebut. Tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan tenaga pengajar maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: