Pengurus BEM yang Perkosa 3 Mahasiswi Di-DO, Hukum Jalan Terus
JOGJAKARTA – Mahasiswa UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) yang terbukti melakukan perkosaan terhadap 3 orang mahasiswi telah dikeluarkan secara tidak hormat.
Mahasiswa UMY itu berinisial MKA alias OCD. Dia dikeluarkan secara tetap dan dengan tidak hormat dengan alasan telah terbukti melakukan perkosaan terhadap 3 mahasiswi UMY.
Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa keputusan itu telah final. Sebelumnya, pihak kampus telah membentuk tim untuk melakukan investigasi.
Hasilnya MKA terbukti telah melakukan tindakan asusila tersebut. Oknum mahasiswa sekaligus aktivis kampus itu pun tidak membantah temuan tersebut.
“Dari investigasi Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat. Maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,†tegasnya di Gedung AR Fakhrudin UMY, Kamis (6/1).
Gunawan memastikan MKA melanggar disipilin dan etika mahasiswa UMY. Tepatnya dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021. Sementara sanksi maksimal mengacu pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Pihak kampus tidak menutup-nutupi hasil investigasi kasus. Menurut Gunawan, tindakan MKA sangat tidak layak sebagai seorang mahasiswa.
Sehingga keputusan untuk menghentikan dengan tidak hormat sudah sangat tepat. “Kami juga akan terus melindungi dan mendampingi ketiga korban. Dari hasil investigasi terungkap kalau aksi MKA sudah sejak 2018,†katanya.
Kasus ini terungkap dari pengakuan korban terakhir MKA. Kejadiannya berlangsung sekitar Oktober 2021. Pada saat investigasi, muncul 2 korban lainnya. Kemudian terungkap bahwa perbuatan asusila MKA sudah berlangsung sejak 2018.
Gunawan menjamin pendampingan terhadap korban secara mutlak. “Untuk keadaan korban saat ini relatif stabil. Ketiganya juga masih menjalani perkuliahan,†ujarnya.
Tidak hanya itu, pihak kampus juga siap dengan pendampingan hukum.
Gunawan memastikan, ketiga korban terfasilitasi melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY jika korban menghendaki kasus ini dibawa ke ranah hukum.
“UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas dan asusila,†katanya.
Kasus ini terungkap lewat unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers pertama kali pada Sabtu (1/1/2022). Akun ini mengungkap detil kasus pemerkosaan oleh MKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: