Heboh!, Video Ikan Lumba-Lumba Ditangkap Nelayan Pacitan Viral Dimedsos
HEBOH video ikan lumba-lumba ditangkap nelayan viral di media sosial, setelah videonya tersebar. Diuga pelakunya berasal dari Pacitan, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, nampak beberapa ekor lumba lumba tergeletak. Dihitung yang terlihat saja, terdapat tuju ekor berada di kabin perahu. Disebutkan dalam video yang sama, bahwa lumba-lumba ditangkap nelayan dari Pacitan. Mereka berangkat melaut dari Pelabuhan Tamperan. Diinformasikan akun Ndorobeli Official, bahwa pada Sabtu (8/1/2022) telah ditemukan 7 lumba-lumba dalam kondisi mati berada di Pantai Pacitan. Bangkai lumba-lumba itu, ditemukan oleh anggota kepolisian yang sedang berolahraga di pantai. Diduga, 7 lumba-lumba itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan nelayan saat melaut. Seperti diketahui, lumba-lumba merupakan satwa dilindungi. Adapun pelaku yang melakukan penangkapan bisa terancam denda hingga Rp100 juta. Pelarangan menangkap lumba-lumba tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLH/SETJEN/KUM.1/12/2018. Pelaku penangkapan dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Hal itu, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. (bbs/rc/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: