Karawang Genjot Penerimaan Pajak Hotel dan Kos-kosan

Karawang Genjot Penerimaan Pajak Hotel dan Kos-kosan

KARAWANG- Seiring dengan mulai meningkatnya tingkat okupansi hotel setelah dua tahun ke belakang terpukul dampak pandemi covid-19, Pemkab Karawang mulai pede bisa mengoptimasi realisasi raihan pajak dari sektor perhotelan dan kos-kosan pada tahun 2022 ini.  Terbukti, dibandingkan tahun 2021 lalu, target realisasi capaian pajak perhotelan tahun ini dinaikkan dari Rp 14.37 miliar menjadi Rp 19,07 miliar. Hingga pertengahan triwulan III ini, capaian realisasi penerimaan pajak Pemkab Karawang dari sektor perhotelan sudah di angka Rp 9,53 miliat atau sekitar 50,01 persen. Kabid Pajak dan Lainnya Bada Pendapatan Daerah (Bapenda ) Karawang, Ade Sudrajat menuturkan, di sisa waktu yang ada, ia optimis realisasi penerimaan pajak dari sektor perhotel bisa terus meningkat "Realisasi ditriwulan kedua ini sudah mencapai Rp. 9,53 miliar atau 50 ,01 persen," kata dia. Selain dari sektor pajak perhotelan, tahun 2022 ini Pemkab Karawang juga akan terus mengoptimasi penerimaan pajak kos-kosan, wisma atau penginapan 10 pintu ke atas yang saat ini jumlahnya di Karawang sudah makin menjamur. Dari data yang sudah dipegang oleh Bapenda Karawang, wajib pajak pemilik kos-kosan, wisama dan penginapan di atas 10 pintu jumlahnya ada 107 wajib pajak. "Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang kemudian dirubah menjadi Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, untuk rumah kos-kosan di atas sepuluh pintu kita kenakan pajak sebesar  5 persen. Untuk pajak hotelnya sendiri kita kenakan 10 persen," kata Ade. (mhs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: