Guru Honorer yang Lulus PG Bisa Bernapas Lega, Ini Penjelasan Terbaru BKN.

Guru Honorer yang Lulus PG Bisa Bernapas Lega, Ini Penjelasan Terbaru BKN.

GURU Honorer yang Lulus PG bisa bernapas lega. Deputi BKN Suharmen memberikan informasi terbaru soal pendataan guru honorer yang lulus passing grade (PG) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021. Hal itu karena pengangkatan 193.954 sudah disiapkan dalam regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Jadi guru honorer yang Lulus PG bisa bernapas lega. Artinya, walaupun pendataan honorer masih berjalan karena tenggat waktunya sampai 30 September, tetapi itu tidak memengaruhi proses pengangkatan PPPK guru lulus PG. Inilah yang membuat para guru honorer yang Lulus PG bisa bernapas lega. "Pengangkatan PPPK untuk guru lulus PG, kan, sudah diatur oleh KemenPAN-RB tentang bagaimana mekanismenya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen , Minggu 21 Agustus 2022. Baca Juga: Polemik Penghapusan Honorer, MenPAN-RB: Pemda Jangan Salah Kaprah, Tak Ada Pemberhentian Secara Massal, yang Benar Penataan Kembali Namun, ada hal yang dikhawatirkan Suharmen jika para guru lulus PG tersebut tidak masuk dalam pendataan honorer. Sebab, bagaimana posisinya bila mereka tidak diusulkan oleh instansinya. Sementara, kata Suharmen, ada ketentuan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, bahwa bagi instansi yang tidak mengajukan data tenaga non-ASN berarti dianggap tidak punya honorer lagi. Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang tak masuk pendataan honorer tidak akan diselesaikan oleh pemerintah. "Itu yang saya pikirkan, kalau guru lulus PG itu tidak juga diusulkan instansinya, posisi mereka bagaimana nanti," ujarnya. Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN ini akan menjadi database pemerintah.  Pemerintah juga akan mendesain kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN melihat data yang ada, karena pada 28 November 2023 tidak ada lagi honorer. Deputi Suharmen kemudian membandingkan pengangkatan PPPK 2021 yang prosesnya panjang lantaran instansi mengulur-ulur waktu pengusulan penetapan nomor induk. Alhasil masih ada guru lulus tahun lalu belum diangkat. "Jadi, sebenarnya pendataan tenaga honorer itu sangat penting, makanya seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali harus didata. Tentunya dengan mengikuti ketentuan yang diamanatkan di dalam SE MenPAN-RB tersebut," pungkas Deputi Suharmen. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: