BPOM Klarifikasi Daftar Obat Sirup yang Dilarang, Ternyata dari India
karawangbekasiekpres- BPOM klarifikasi daftar obat sirup yang dilarang. Ternyata diproduksi perusahaan obat India. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM buka suara terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Adapun daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO) yang diproduksi dari produsen farmasi di India. BPOM menyebutkan bahwa daftar obat sirup yang dilarang adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Daftar yang dilarang itu, diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia. Adapun BPOM telah menerapkan standar bahwa produk obat sirp untuk anak dan dewasa, tidak diperbolehkan memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Meski demikian, baik etilen glikol maupun dietilen glikol dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang merupakan pelarut tambahan. Zat pelarut tambahan tersebut, biasanya digunakan untuk obat dalam bentuk sirup. Namun, BPOM sudah membuat batas maksimal dalam pemakaian baik EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional. Dalam keterangan tertulis, BPOM menyatakan telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya. Karena itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: