Petinggi GMBI Diborgol, Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Demo Anarkis

Petinggi GMBI Diborgol, Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Demo Anarkis

BANDUNG- Kasus demo anarkis yang dilakukan LSM GMBI di Mapolda Jabar masih terus dikembangkan pihak kepolisian. Polda Jabar mengungkap ada orasi menghasut sehingga massa bertindak anarkis. Akibatnya  terjadinya pengrusakan fasilitas kantor oleh massa GMBI yang akhirnya diproses hukum oleh Polda Jabar. Polda Jabar sampai tanggal 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI an. FR yang ditangkap pada 28 Januari 2022 (Jumat pagi) di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap. Pada hari Sabtu (29/1/2022), telah menyerahkan diri 2 anggota GMBI Ke Polrestabes Bandung dan oleh Polrestabes Bandung telah diserahkan ke Polda Jabar, yaitu an. SBI dan telah dilakukan pemeriksaan dengan status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan terhadap 1 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. SBI merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan “bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap matiâ€ dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, clurit dan stik softball. Adapun identitas tersangka masing-masing 1. M.FR 2. M.ABAH 3. Ir.M 4. SBI 5. SN 6. SF 7. CP 8. AR 9. GG 10. GP 11. TSH 12. WN Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan, dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. Kepada mereka yang terlibat Unras anarkis GMBI ini masih akan terus dikembangkan dan kemungkinan tersangka akan bertambah Barang bukti yang disita antara lain: 1) 1 buah celurit 2) 4 buah pisau 3) 1 buah golok 4) 17 alat perkakas 5) 1 buah kunci stir 6) 1 buah stik golf 7) 1 batang besi 8) 1 stik castik 9) 2 buah linggis 10) 3 pentungan karet 11) 56 buah potongan besi pagar 12) 3 batang pohon rusak 13) 7 buah helm 14) 1 buah pecahan lampu 15) 1 buah pagar besi 16) 1 buah pakaian ormas GMBI 17) 1 buah sepanduk ormas GMBI 18) 1 buah tameng Polisi 19) 12 buah batu kali. Ranmor yang berhasil diamankan berjumlah 313 unit, terdiri dari 96 unit Roda-4 dan 217 unit R-2. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident Ranmor Polri, diperoleh hasil sebagai berikut : Kendaraan roda-4 yang diamankan sebanyak 96 unit (semuanya menggunakan plat TNKB), dengan rincian sebagai berikut: 1) sebanyak 52 unit terdaftar dalam server database Regident Ranmor Polri. 2) sebanyak 7 unit tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri. 3) sebanyak 37 unit tidak ditemukan datanya dalam data base regident ranmor Polri b. kendaraan roda-2 yang diamankan sebanyak 217 unit dengan rincian sebagai berikut: 1) sebanyak 196 unit menggunakan plat TNKB dengan hasil verifikasi sebagai berikut: a) sebanyak 160 unit datanya sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri; b) sebanyak 21 unit datanya tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri; c) sebanyak 15 unit datanya tidak ditemukan dalam database Regident Ranmor Polri. Sebanyak 21 unit tidak menggunakan plat TNKB dan telah dilaksanakan identifikasi melalui pemeriksaan (cek fisik) terhadap nomor mesin dengan hasil sebagai berikut: a) sebanyak 15 unit ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri; b) sebanyak 6 unit tidak ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri. c dari hasil pengecekan terhadap ranmor tersebut, akan dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan kepemilikan Ranmor tersebut ( bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun dari leasing atau pidusia )   Saat ini telah dilakukan penggeledahan terhadap beberapa Ranmor yang digunakan dan ditemukan serta disita senjata tajam, pisau serta balok-balok kayu. Guna menjaga situasi Kamtibmas, telah di instruksikan kepada seluruh jajaran satuan wilayah untuk tetap memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif guna mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas pasca penertiban dan penindakan terhadap pelaku Unras anarkis yang dilakukan oleh GMBI tersebut. Kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan oleh tindakan ormas GMBI ini silahkan dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Hukum tidak boleh di intervensi oleh kekuatan manapun dan Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat. (san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: