Tangkapan Besar, Polda Jabar Musanahkan 1,196 Ton Narkoba Jenis Sabu, Begini Penampakannya...

Tangkapan Besar, Polda Jabar Musanahkan 1,196 Ton Narkoba Jenis Sabu, Begini Penampakannya...

BANDUNG- Polda Jabar laksanakan Pemusnahan barangbukti jenis sabu seberat 1,196 ton di lapangan Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai kawasan Pangandaran, tepatnya di Kecamatan Parigi Jawa Barat, Rabu 16 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. lalu. Dari pengungkapan tersebut, diamankan lima orang, 1 di antaranya warga Afganitas. Ke lima tersangka tersebut, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20)â€. Bahwa dalam hal tersebut tersangka dapat terjerat Pasal 112 Jo Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Terpantau dilokasi Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si mengawali giat pemusnahan narkoba beserta instansi terkait turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si menyampaikan, hari ini telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 1,196 ton bahwa dalam hal ini kami laksanakan di dua tempat, karena tempat pemusnahan menggunakan portable sehingga tidak cukup untuk memusnahkan sebanyak ini. Kamis (19/05/22). "Sehingga dilakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pemusnahan ini". Ucap nya. Lanjut Ibrahim, bahwa dalam hal ini anggota tetap melakukan pendalaman terkait dengan tersangka lainnya. "Untuk saat ini kami baru tetapkan tersangkanya 5 (lima) orang, namun dari pihak penyidik tidak melakukan perkembangan terkait masa hukumannya, karena hukumannya sudah termasuk didalam unsur Pasal dan UU Narkotika". Jelas Kabid Humas Polda Jabar. Ia pun mengatakan, tanggung jawab penyidik hanya melengkapi berkas perkara kemudian memberikan JPU (Jaksa Penuntut Umum). "Sehingga hal-hal yang meringankan atau memberatkan akan di tetapkan di pengadilan". Tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: