KPA Jabar Desak Polisi Segera Tangkap Pemerkosa Adik Ipar di Kutawaluya
Tangkap pemerkosa adik ipar di Kecamatan Kutawaluya Karawang. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Barat Wawan Wartawan mendesak Polres Karawang segera menangani kasus ini. Desakan tangkap pemerkosa adik ipar dari KPA Jabar itu terkait kasus pemerkosaan anak bawah umur yang sudah dilaporkan ke Polres Karawang melalui Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang dengan Nomor STTLP/B/1171/ VI/2022/ SPKT/ RESKRIM/ POLRES KARAWANG. Wawan Wartawan meminta pihak Polres Karawang segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Polisi harus segera tangkap pemerkosa adik ipar. Baca: Lama Ditinggal Istri ke Saudi, ‘Duda Bodong’ Kutawaluya Mencabuli Adik Ipar yang Masih SMP, Keluarga Lapor Polisi.. †Kita minta pelaku segera ditangkap, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,†ujar Wawan kepada pers. Selain itu, Wawan juga meminta agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologi serta pendampingan hukum. Apalagi korban merupakan seorang pelajar harus segera mendapatkan pendampingan psikologis. “Agar masa depannya bisa kita selamatkan†tandasnya. Baca: Nauzubillah, Ayah Cabuli Anak Kandung sampai Hamil, Rumah Pelaku Dibakar Massa Sebelumnya pelaku berinial Dd (32) merupakan ‘duda bodong’ yang mencabuli adik ipar yang masih di bawah umur pada Rabu 22 Juni 2022 di rumah korban di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Dd yang ditinggalkan sama istrinya kerja sebagai TKW di Arab Saudi sudah hampir tiga tahun tidak pulang pulang. Karenanya istilah duda bodong populer di Karawang biasa dipakai untuk menyebut suami yang ditinggal istri jadi TKI. Dd pun nekat mencabuli adik ipar. Korban pencabulan berinial K (13) masih duduk di bangku SMP kelas VII. Ia adalah adik dari istri Dd yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Adik ipar yang harusnya dijaga dan dikasihi Dd, malah dicabuli. Dd mencabuli adik ipar dan warga kampung gemoar dibuatnya. Korban pencabulan adalah putri bungsu pasangan suami istri inisial S (60) dan N (50) warga Kecamatan Kutawaluya. Selaku orang tua korban S (60) mengatakan, dia bersama menantunya Dd yang tega mencabuli adik ipar itu tinggal satu rumah. Karena meskipun sudah berumah tangga tapi belum pisah rumah. S pun mengaku memang kebiasaan jika pagi-pagi jika hendak ke sekolah anak perempuannya habis mandi selalu keluar dari kamar dengan memakai handuk. Mungkin karena itulah Dd tak mampu menahan nafsu, yang kemudian ia nekat mencabuli adik ipar sendiri. Dikatakan S, entah apa yang ada dipikiran Dd melihat adik ipar yang masih di bawah umur langsung mulutnya dibekam serta dipaksa melayani napsu bejatnya. Korban dicabuli secara paksa. Sementara itu, Ibu korban N menambahkan, setelah kejadian tersebut ia minta kejelasan terhadap menantunya apakan benar telah mencabuli adik iparnya. Setelah tahu jawaban dari menantunya itu yang telah mengakui mencabuli adik ipar wanita itu pun pingsan tak sadarkan diri karena sok mendengar putrinya telah dinodai oleh kakak iparnya sendiri. “Saya sedih dan pingsan karena ia anak yang terakhir dan harapan keluarga hancur atas pebuatan menantu itu,†ujarnya. Ia berharap kepihak Kepolisan menegakkan keadilan atas perbuatan menantu agar dihukum yang seberat-beratnya berdasarkan hukum yang berlaku. Pihak keluarga telah melaporkan atas kejadiannya atau perbuatan terhadap anak ke PPA dengan no surat Tanda Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1171/ VI/2022/ SPKT/ RISKRIM/ POLRES KARAWANG, Polda Jawa Barat. (red
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: