UMK Naik 5 Persen, Pengusaha Jabar Ancam Gugat Ridwan Kamil ke PTUN

UMK Naik 5 Persen, Pengusaha Jabar Ancam Gugat Ridwan Kamil ke PTUN

BANDUNG - Pengusaha Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam bakal menuntut Gubernur Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait langkah Gubenur Jabar menerbitnya SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. SK diteken lada 3 Januari 2022 kemarin. Pada SK itu, Gubernur Jabar memberikan aturan kenaikan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen dari besaran UMK 2022. Kenaikan UMK itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut. Jika Gubernur Jabar tidak mencabut SK itu, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN. "Kami minta agar pengusaha memperhatikan SK Gubernur No 561/ Kep. 732 - Kesra/2021 tentang UMK. Kemudian mengabaikan SK tentang Struktur Skala Upah, karena tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum," katanya. Selanjutnya untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21. Di sisi lain, reaksi tak mengnakan dari pengusaha tidak otomoatis mendapat dukungan dari para buruh. Sebaliknya, justru vuruh pun belum puas dan masih akan mendemo Ridwan Kamil. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Aksi itu, kata dia, merupakan bentuk penolakan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. "Di Jawa Barat dalam waktu dekat mungkin sekitar 7 atau 10 Januari ini Jawa Barat Gedung Sate puluhan ribu buruh akan kembali datang. All out buruh akan melawan gubernur Kang Emil (Ridwan Kamil)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual Selasa, 4 Januari 2022. Said Iqbal mengecam dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. "KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 tahun," ujarnya. Dia mengatakan keputusan itu harus ditolak karena telah melanggar hukum. "Gubernur Ridwan Kamil, gubernur satu-satunya yang melanggar hukum terhadap penetapan upah selama republik ini berdiri. Selama republik ini berdiri, ini lah gubernur yang pertama kali melanggar hukum tentang persoalan upah minimum," ujarnya. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: