Di Karawang Ada Seminar PNS Boleh Poligami, Begini Syarat-syaratnya......

Di Karawang Ada Seminar PNS Boleh Poligami, Begini Syarat-syaratnya......

KARAWANG- Di Karawang ada seminar yang membahas peraturan poligami PNS. Penyelenggaranya juga tidak main-main, perhimpunan penghulu dan Kemenag Karawang. Kok bisa? Entah apa tujuannya namun inilah yang terjadi. Penghulu di Karawang ramai-ramai ikut seminar membahas aturan poligami PNS. “Seminar ini sangat menarik. Terlebih lagi, di serial pertama ini topiknya tentang Poligami PNS. Entah apa maksudnya,â€ ujar Kasubag TU H. Ahmad Ade, disambut tawa peserta. Ahmad Ade mewakili Kepala Kantor Kemenag Karawang, sekaligus yang membuka seminar yang berlangsung dalam dua sesi itu. Seminar digelar Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Karawang, di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Kamis 17 Maret 2022. Pada kesempatan itu hadir dua pemakalah yakni Kepala Seksi Bimas Islam H. Yakub Lubis Al Pauji dan Kepala KUA Kecamatan Ciampel Adi Imron Amrulloh. Bergantian masing-masing pemakalah membahas topik mengenai ‘Kebijakan Pemerintah tentang Poligami bagi PNS’ dan ‘Konsekuensi Hukum bagi PNS yang Menikah Poligami di Luar Ikatan Perkawinan yang Sah’. Dipandu langsung Sekretaris PC APRI, H. Deni Firman Nurhakim, sesi pertama diberikan kepada Kepala Seksi Bimas Islam H. Yakub Lubis Al Pauji. Yakub memaparkan aturan Poligami dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS Regulasi tersebut membolehkan seorang suami, termasuk yang berprofesi PNS, untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, dan memiliki salah satu dari tiga alasan yang menjadi dasar pokok pengajuan izin poligami ke Pengadilan Agama. Ketiga alasan tersebut sambung Yakub, antara lain Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, kemudian yang kedua isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan alasan ketiga adalah ketika isteri tidak dapat melahirkan keturunan. “Permohonan izin yang disertai salah satu alasan tersebut diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh PNS kepada pejabat atau pimpinan PNS yang bersangkutan sebelum ke Pengadilan Agama,â€ papar Yakub. Kepala KUA Kecamatan Ciampel Adi Imron Amrulloh tampil pada sesi kedua. Adi lebih fokus membahas konsekuensi hukum bagi PNS Pelaku Poligami yang ilegal. Adi membentangkan modus upaya poligami ilegal yang dilakukan oleh PNS dan pernah ditemuinya di lapangan, serta sanksi berat yang akan diterima PNS pelaku poligami ilegal, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi kepegawaian. “Bagi PNS pelaku Poligami ilegal, selain akan dipidana bila terbukti ada rekayasa data, juga akan dijatuhi hukuman disiplin berat,â€ kata Adi. Hal itu, kata Adi, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Hukuman tersebut, lanjut Adi, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ketua PC APRI H. Iwan Suryawan, ditemui terpisah menyampaikan, penyelenggaraan Seminar Kepenghuluan ini digelar dengan maksud agar para Penghulu Karawang memiliki wawasan luas dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah di lapangan. Seiring perkembangan zaman, sebutnya, masalah yang dihadapi Penghulu pun semakin kompleks. Bahkan, seringkali melebihi dari apa yang telah dipelajari sebelumnya di diklat-diklat teknis kepenghuluan. “Melalui forum Seminar ini berbagai masalah tersebut dibahas berjamaah dan dijadwalkan secara berkala, yakni dwi bulanan, agar profesionalitas penghulu tetap dan terus terjaga,â€ kata Iwan.  (ms/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: