Satlantas Polres dan Tim Psikologi Polda Hibur Keluarga Korban Tabrakan Maut Tamelang, Begini Suasananya...

Satlantas Polres dan Tim Psikologi Polda Hibur Keluarga Korban Tabrakan Maut Tamelang, Begini Suasananya...

KARAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang bersama tim psikologi SDM Polda Jabar memberikan dukungan kesehatan mental dan psikososial (trauma healing) terhadap keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Raya Purwasari Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama melalui Kanit Kamsel, Iptu Ali Idrus mengatakan, kegiatan mendampingi Tim Psikologi SDM Polda Jabar untuk memberikan dukungan kesehatan mental dan psikososial (trauma healing) terhadap keluarga korban kecelakaan di Jalan Raya Purwasari Tamelang, Kecamatan Purwasari. "Kita berikan edukasi dikmas lantas kepada keluarga korban kecelakaan baik orang tua dan anak-anak, agar mengembalikan mental secara psikologi yang di akibatkan efek trauma pasca terjadinya kecelakaan," ujar Idrus kepada wartawan, Jumat (20/5/2022). Lanjut Idrus, memberikan edukasi relaksasi pernapasan dan mengimbau dengan cara mengembalikan mental secara psikologi yang di akibatkan efek trauma pasca terjadinya kecelakaan. "Sebagai upaya kepolisian memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya keluarga korban kecelakaan. Agar kembali lagi ceria bisa beraktifitas seperti biasa secara normal," jelas Idrus. Menurut Idrus, serta upaya pencegahan terjadinya fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Karawang. Kepolisian telah melaksanakan secara maximal dalam menangani terjadinya kecelakaan. Berita sebelumnya, Satlantas Polres Karawang telah menetapkan Deni Budiman (41) sopir elf sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang warga di Jalan Raya Pantura, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jumat (20/5/2022). “Sudah ditetapkan tersangka, sopir elf Deni Budiman (41),â€ kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada wartawan. Pria yang akrab disapa Habibi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan tersangka. Dari hasil tes urine sopir microbus elf maut itu negatif narkoba. Elf yang dikemudikannya pun masih kosong, baru hendak menjemput karyawan. Microbus elf itu diketahui digunakan untuk jemputan karyawan. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: