Dear Warga Jabar, Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Dimulai, Catat Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB-nya...

Dear Warga Jabar, Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Dimulai, Catat Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB-nya...

Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Dimulai. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022. Program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor Jabar akan digelar pada 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Jadi pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai di Jawa Barat. Program pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai di Jabar ini, tentunya akan memberikan kemudahan dan penghapusan denda pajak bagi para pengendara. Program pemutihan pajak ini disampaikan langsung oleh Bapak Bupati Pangandaran Jeje Wardinata melalui akun Instagram @Bapenda Jabar. Bank BJB Kerja Sama Bapenda Jabar, Polda Metro Jaya hingga Jasa Raharja Genjot Pendapatan Daerah "Dalam rangka memberikan kemudahan, untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak bermotor. Pemerintah jawa barat kembali menggelar pengampunan atau penghapusan denda pajak bermotor untuk 4 tahun ke belakang dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022," ucap Jeje pada (7/4/2022). Jika mengikuti program pemutihan jabar ini, akan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB), dan Diskon (PKB). Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Berikut rangkuman persyaratan bebas denda PKB, BBNKB II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Berikut syarat bebas denda PKB.

  • STNK asli
  • E-KTP asli SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro jaya).
Persyaratan khusus pajak 5 tahunan.
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Bukti hasil cek fisik
  • BPKB Asli
Berikut syarat bebas BBNKB II
  • STNK Asli
  • E-ktp asli pemilik baru
  • SKKP/SKKPD terakhir
  • Bukti Pengalihan Pemilikan
  • BPKB asli
  • Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan
  • bukti hasil cek fisik
  • semua berkas fotokopi
  Mekanisme pembayaran pajak Wajib Pajak
  • melakukan pengecekan fisik kendaraan
  • melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif
  • meyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran
  Petugas
  • Melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ
  • Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB
  • Wajib Pajak
  • Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLJJ serta PNB STNK & TNKB di loket pembayaran
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang register dan STNK yang disahkan di loket penyerahan. ***
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: