Dinilai Mencekik Kaum Buruh, Dewan Gerindra Jabar Minta Permenaker Soal JHT DicabutÂ

Dinilai Mencekik Kaum Buruh, Dewan Gerindra Jabar Minta Permenaker Soal JHT DicabutÂ

[caption id="attachment_55606" align="alignleft" width="232"]Tolak Permenaker Ihsanudin M.Si, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar.[/caption] BANDUNG- Keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus mendapat penolakan dimana-mana. Pemerintah pun diminta segera mencabut dan membatalkannya. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar Ihsanudin M.Si juga mengkritisi dan menolak dengan tegas Permenaker itu. Ihsanudin menilai dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun. "Kami menilai peraturan itu sangat memberatkan mencekik kaum buruh.  Masa untuk mendapatkan JHT yang merupakan haknya sampai harus menbunggu tua dulu. Kami minta peraturan itu segera dicabut," tandas anggota yang dikenal pro rakyat itu. Dijelaskan Ihsanudin, Permenaker ini akan sulit diterapkan karena masih banyak pekerja yang berstatus kerja kontrak atau outsourcing.  Terlebih dengan UU Cipta Kerja, katanya, yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di dalam negeri. “ Sebelumnya dalam peraturan lama JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun. Namun hal ini bertolak belakang dengan keadaan yang ada yakni banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Jawa Barat,â€ terangnya. Ia juga mengungkapkan, saat ini sepertinya sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem kerja kontrak. “ Jadi akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," ujar Dewan Dapil Karawang- Purwakarta ini. Ihsanudin juga meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Faudziyah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. “Apalagi selama ini tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja,â€ ungkapnya. “ Sebenarnya apa sih urgensinya muncul peraturan baru ini. Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturan lama diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini di Kemenaker," ucapnya. Dijelaskan juga, Jawa Barat menjadi provinsi dengan sektor industri dan manufaktur terbesar di Indonesia. Hal ini pun, katanya, akan sangat mempengaruhi para pekerja di Jawa Barat. Karenanya ia mendapat aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan bahwa kini pekerja kian menderita dengan peraturan tersebut. Sejumlah serikat pekerja berencana membuat aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya menolak peraturan ini. “Apakah pemerintah akan terus menerapkannya?,â€ pungkasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: