Pembunuh Petani Karawang Ternyata Istrinya
KARAWANG - Pembunuh petani Karawang ternyata istrinya sendiri yang dibantu selingkuhannya. Polres Karawang mengungkap motif pelaku pembunuhan pengepul beras Muhamad Ota Bin Nija (52) di Dusun Mekarjaya RT 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Motif Perselingkuhan Adapun motif aksi pembunuhan ini, yaitu hubungan asmara antara pelaku N dengan AN. Bahkan pelaku N menjanjikan pelaku AN untuk menikah, setelah korban (suaminya) tewas. "Kedua tersangka merupakan istri korban berinisial N (39) yang merupakan otak pelaku pembunuh dan pacar pelaku N berinisial AN (33) sebagai eksekutor," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Senin (24/1/2022). Aldi mengatakan, kedua pelaku ini memiliki hubungan gelap lebih setahun. Peristiwa ini dipicu kekesalan istri korban N kepada korban, di situlah keduanya merencankan pembunuhan terhadap korban. "Selama setahun pacaran mereka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali," jelasnya. Menurut Aldi, saat malam kejadian istri korban N menghubungi tersangka AN memberitahu bahwa korban ada di rumah. Kemudian, AN memberikan kode kepada N, apabila nanti ada ketukan pintu dari jendela belakang, maka itu adalah dirinya. Sekitar pukul 23.00 WIB, N membuka jendela rumah, kemudian AN masuk. "Tersangka N sempat masuk ke kamar korban untuk mengecek dan memastikan kondisi korban sudah tertidur. Kemudian, tersangka AN menuju kamar dan langsung memukul korban dengan tumbuk padi yang diambil di belakang rumah," jelasnya. "Selanjutnya AN melarikan diri lewat jendela belakang. Sementara N memastikan korban (suaminya) meninggal dunia. Kemudian, N berpura-pura berteriak dengan dalih suaminya dibunuh orang tidak diketahui," tambahnya. Akibat kejadian ini, korban meninggal seketika dengan kondisi luka lebam akibat benda tumpul di bagian kepala, leher dan dada. Setelah kejadian pelaku AN sempat lari dan bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Sampalan.
Kabur 24 Jam Tetapi kemudian pelaku AN berhasi ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 21.31 WIB. "Artinya, belum 24 jam kita sudah bisa menangkap para pelaku. AN ditangkap di daerah Sampalan di rumah kakaknya. Kedua pelaku diancam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: